Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Menteri HAM Minta Kemenkes Bikin Regulasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Rumah Sakit

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tanpa adanya regulasi, kasus kekerasan seksual serupa sangat mungkin terulang di masa depan.

15 April 2025 | 15.30 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM pada Selasa, 15 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial
Perbesar
Menteri HAM Natalius Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM pada Selasa, 15 April 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM Natalius Pigai mengatakan Kementerian Kesehatan harus membuat regulasi yang bisa mengendalikan pencegahan kekerasan seksual di rumah sakit. Regulasi tersebut dibuat agar kejadian pemerkosaan di Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin atau RSHS Bandung tidak terulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami minta supaya kementerian yang terkait dan rumah sakit-rumah sakit itu lakukan pengendalian," kata Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM pada Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pigai menyatakan tanpa adanya regulasi, kasus serupa sangat mungkin terulang di masa depan. Ia menilai, ketiadaan aturan tersebut merupakan bentuk pembiaran yang sekaligus mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia.

"Jangan sampai terjadi perulangan, tindakan yang sama pada masa yang akan datang. Kalau itu terjadi, pelanggaran HAM dengan pembiaran. Jadi tidak boleh membiarkan potensi terjadinya pelanggaran di masa yang akan datang," ujarnya.

Selain itu, Kementerian HAM juga menyatakan sikap bahwa tersangka yang bernama Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen dari PPDS Fakultas Kedokteran Unpad, harus diproses secara hukum. "Sikap kami, yang bersangkutan harus diproses hukum. Jelas," tuturnya.

Pigai mengatakan kantor wilayah Kementerian HAM di Jawa Barat sudah turun tangan untuk mengurus kasus tersebut. Pihaknya, kata Pigai, telah bertemu dengan korban sekaligus pelaku dalam kasus ini.

"Saya sudah selesai, sudah datang. Waktu sudah viral, saya sudah perintahkan hari itu juga kantor wilayah sudah datang, staf saya semua sudah urus," kata dia.

Pelaku saat ini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan penahanan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2025. Kasus tersebut kini sedang berada dalam tahap penyidikan.

“Tersangka sudah ditangkap dan ditahan 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.

Melansir dari Antara, sebelumnya Surawan menyebutkan bahwa semua proses hukum terkait kasus tersebut sudah berlangsung secara lengkap. Pihaknya juga menemukan beberapa barang bukti seperti obat bius dan kondom.

Kasus ini terungkap di media sosial setelah keluarga korban mengirimkan pesan kepada akun PPDS, yang kemudian viral dan dibagikan ulang oleh sejumlah akun lain di X dan Instagram. Kasus ini juga mendapat sorotan dari dokter gigi sekaligus penggiat media sosial Mirza Mangku Anom.

Sementara itu, Unpad dan RSUP Hasan Sadikin atau RSHS Bandung mengatakan telah menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad. Menurut keterangan resmi, kekerasan dilakukan terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Dalam keterangannya, Unpad telah memberhentikan tersangka berinisial Priguna dari program PPDS. Sanksi ini dijatuhkan oleh Unpad sebab tersangka merupakan peserta PPDS yang dititipkan pihak universitas di RSHS dan bukan karyawan RSHS.

“Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” ucap pihak Unpad dalam keterangan resminya, Rabu, 9 April 2025. 

Unpad dan RSHS juga mengecam tindakan pelecehan seksual tersebut. Keduanya berkomitmen mengawal proses pengusutan tindakan PAP dengan “tegas, adil, dan transparan”, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Selain itu, Unpad dan RSHS mengatakan telah memberi pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Polda Jabar. “Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” kata Unpad dan RSHS dalam rilis pers bersama, Rabu.

Nabiila Azzahra dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam tulisan ini.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus