Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menteri Perumahan Larang Penutupan Akses Jalan Tembus PIK 1

Maruarar Sirait mengatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif seperti kasus pemagaran akses di PIK.

18 Februari 2025 | 17.40 WIB

Mangrove Tanjung Pasir di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten, 6 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Mangrove Tanjung Pasir di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten, 6 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait akan melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan tidak boleh ada perumahan eksklusif seperti kasus pemagaran akses di PIK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jadi harus ada jalan, ya, di PIK 1, jalan kepada masyarakat,” kata Ara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, 18 Februari 2025.

Politikus Gerindra ini mengatakan akan mensosialisasikan pembukaan akses PIK 1 dengan pemerintah daerah Jakarta. Ara mengatakan akan meminta Pemda Jakarta menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain jika mengacu pada aturan yang berlaku.

Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), misalnya, menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Secara umum, tidak dapat dibenarkan bahwa hak atas tanah dipergunakan (atau pun tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadi suatu pihak.

“Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Mauarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya. Itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan,” kata Nusron, Ahad, 16 Februari 2025, dikutip dari Antara.

Penutupan akses Jalan Tembus Row 47 diprotes Forum Warga Kapuk Muara pada 14 Februari lalu. Ratusan warga berdemonstrasi menuntut PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan tembus tersebut. 

PT Mandara Permai menutup akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK sejak 2015. Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka. Namun, tuntutan warga untuk membuka jalan tembus PIK 1 itu tapi tidak pernah diindahkan.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus