Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Sederet Fakta Baru Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya

Setelah beberapa hari jadi sorotan publik, berikut fakta terbaru dari perkembangan kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan di Surabaya.

18 April 2025 | 17.11 WIB

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji usai bertemu pengusaha Jan Hwa Diana di Surabaya, 14 April 2025. Tempo/Hanaa Septiana
Perbesar
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji usai bertemu pengusaha Jan Hwa Diana di Surabaya, 14 April 2025. Tempo/Hanaa Septiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan ke polisi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di CV Sentosa Seal, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. Sidak tersebut dilakukan karena adanya dugaan perusahaan tersebut menahan ijazah para pekerjanya.

Alih-alih mendapatkan klarifikasi dari manajemen atau pemilik perusahaan, Armuji justru dilaporkan ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik. Inspeksi yang dilakukan Armuji di CV Sentosa Seal berangkat dari laporan masyarakat. Video kegiatan sidak itu diunggah di kanal YouTube milik Armuji pada Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Setelah beberapa hari jadi sorotan publik, berikut sederet fakta terbaru dari perkembangan kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya:

1. Kasus Diserahkan ke Disnaker

Armuji mengonfirmasi bahwa Diana telah meminta maaf. Permintaan maaf tersebut diucapkan saat Armuji dan Diana bertemu di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Senin, 14 April 2025. Secara spesifik, Diana meminta maaf terkait ucapannya yang menyebut Armuji sebagai penipu melalui telepon saat sidak perusahaan.

Armuji membenarkan bahwa Diana berjanji akan mencabut laporannya dan mengakui CV Sentoso Seal di Margomulyo Surabaya sebagai miliknya. Untuk selanjutnya, Armuji menyerahkan kasus penahanan ijazah perusahaan tersebut untuk diusut Disnaker Surabaya. Armuji telah memerintahkan Disnaker untuk memfasilitasi karyawan CV Sentoso Seal yang menjadi korban.

2. Sidak oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja

Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer turut mendatangi CV Sentoso Seal Surabaya perihal kasus penahanan ijazah karyawan. Noel tiba di CV Sentoso Seal pada Kamis, 17 April 2025, pukul 11.30 WIB. Wamenaker yang kerap disapa Noel tersebut berharap agar polisi segera menindak perusahaan tersebut. 

Noel yang datang didampingi Armuji bertemu dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Saat di ruangan Diana, Noel dan Armuji menanyakan sejumlah hal terkait karyawan dan ijazah. Namun sang pemilik perusahaan tersebut membantah.

Bahkan Diana beberapa kali tidak mengakui identitas karyawannya. Diana tidak merasa menahan ijazah karyawannya sehingga memancing emosi Noel. “Ibu ini ngomongnya berbelit-belit, banyak yang ditutup-tutupi. Kami ini padahal tidak memeras lho,” ujar Noel.

Setelah melakukan sidak ke perusahaan Surabaya tersebut, Noel mengungkapkan jika tindakannya tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap masyarakat atas peraturan yang dilanggar perusahaan akibat menahan ijazah karyawannya.

Noel mengatakan sikap Armuji yang melakukan sidak ke CV Sentoso Seal merupakan langkah yang tepat. Selanjutnya, Noel menyerahkan proses penyelidikan kasus ke polisi. “Ini kabarnya ada 31 karyawan yang ditahan ijazahnya. Jadi tindakan selanjutnya biar aparat penegak hukum,” ucap Noel.

3. Pernyataan Kuasa Hukum Karyawan

Kuasa hukum karyawan CV Sentoso Seal, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan Diana sebagai pemilik perusahaan telah melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari penahanan ijazah asli hingga pemberlakukan denda pada karyawan yang salat melebihi batas waktu.

Edi mengatakan perusahaan milik Diana tersebut diduga memeras karyawannya sejak awal, termasuk ijazah yang ditahan. Menurut dia, penahanan ijazah tersebut bermula dari opsi perusahaan bagi karyawan yang akan bekerja di CV Sentosa Seal.

“Jadi saat awal masuk, karyawan diberi dua opsi. Bayar Rp 2 juta atau tahan ijazah. Nah karyawan yang sudah mengundurkan diri juga diberi opsi seperti itu untuk menebus,” kata Edi kepada awak media, Kamis, 17 April 2025.

UD Sentoso Seal, kata Edi, juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Edi pun ingin polisi dan dinas terkait segera menyelidiki kasus perusahaan tersebut. “Jadi ada banyak pasal berlapis yang bisa menjerat Sentoso Seal. Kami harap polisi segera menyegel lokasinya agar bukti tidak dihilangkan,” katanya.

Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pemkot Surabaya Dampingi Pekerja Laporkan Perusahaan Penahan Ijazah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus