Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Miko Punya Alibi Kuat, Dugaan Menyerang Novel Baswedan Gugur

Saat penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi, Miko berada di luar Jakarta.

19 Mei 2017 | 14.20 WIB

Novel Baswedan
Perbesar
Novel Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya telah melepas Miko Panji Tirtayasa yang sebelumnya diduga sebagai orang yang menyerang penyidik senior Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Alasannya, setelah diperiksa ternyata Miko memiliki alibi yang kuat. "Tidak ditemukan hubungan antara Miko ini dengan kasus Novel," kata juru bisacara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat, 19 Mei 2017.

Argo mengatakan, ketika insiden penyerangan terjadi pada 11 April 2017, Miko berada di luar Jakarta. Alibi ini sudah diperiksa dan terbukti benar. Polisi juga memeriksa telepon genggam Miko untuk mencari jejak komunikasi. Hasilnya, tidak ada indikasi yang mengarah pada penyerangan Novel.


Miko ditangkap tiga hari lalu. Ia sempat dianggap sebagai potential suspect penyerangan terhadap Novel. Kecurigaan itu muncul karena Miko pernah membuat video yang dimuat di YouTube. Isinya, Miko mengaku mendapat tekanan dari Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Akil Mochtar.
|
Baca: Kasus Novel Baswedan, Polisi Butuh Waktu Lebih Lama  

Dalam video itu, Miko menyatakan dirinya dibayar KPK untuk menyebut Muhtar Ependy telah memberikan keterangan palsu. Muhtar Ependy telah divonis 5 tahun penjara karena tuduhan keterangan palsu tersebut. Belakangan, diketahui Miko adalah keponakan Muhtar.

Argo mengatakan hal itu membuat Miko menjadi potential suspect, karena memiliki motif. Namun dari hasil pemeriksaan ternyata dugaan itu tak terbukti.

Baca: Polisi Sebut 3 Terduga Pelaku Penyerang Novel KPK Beralibi Kuat

Selain Miko, polisi juga menciduk tiga orang lain. Mereka adalah Hasan, Muklis, dan AL. Mereka juga sempat menjadi potential suspect. Namun dari pemeriksaan lanjutan, ketiganya dibebaskan karena memiliki alibi yang kuat.

Dengan bebasnya Miko, Argo mengatakan polisi akan kembali melanjutkan penyelidikan kasus ini lewat metode deduktif. "Sekarang kami lakukan penyelidikan yang lain lagi. Yang ada potensi-potensi (memiliki motif) itu," kata Argo.

EGI ADYATAMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suseno

Suseno

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1998. Bergabung dengan Tempo sejak 2001. Saat ini menempati posisi redaktur di desk Hukum dan Kriminal. Aktif juga di Tempowitness sebagai editor dan trainer.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus