Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gustavo Pinto da Silvera menyelundupkan 2,03 liter kokain cair yang dikemas ke dalam enam botol sampo dari Brasil. Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, warga negara Brasil itu sempat melawan ketika ditangkap petugas bandara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas memeriksa barang bawaan tersangka dan menemukan perlengkapan mandi. "Ternyata di alat-alat mandi itu setelah kita buka berbau menyengat. Kalau alat mandi sabun, sampo, itu biasa, normal. Setelah kita buka ternyata baunya menyengat," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Barang bawaan yang dia bawa adalah papan selancar beserta koper. Ketika dia dites narkoba ternyata positif, kemudian langsung cek terhadap enam botol sampo yang mencurigakan karena ada cairan yang mengkristal.
Lalu cairan di dalam botol sampo itu dites, tetapi hasilnya negatif. Petugas masih curiga dan mencoba membakar cairan tersebut.
Setelah terbakar, ada dua lapisan yang terpisah. "Pertama cairan di bawahnya itu setelah kita tes positif kokain. Kemudian di lapisan atasnya itu ternyata kimia glikol sebagai pengikat dari cairan itu," kata Gatot.
Saat dites lagi, cairan itu terkonfirmasi mengandung kokain. Petugas Bea Cukai kemudian menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Kepada penyidik, Gustavo mengaku pernah ke Indonesia sebelumnya pada November 2021. Laki-laki berusia 25 tahun itu menjadi kurir secara terpaksa karena keluarganya diduga sedang diancam oleh kelompok jaringan narkoba di Brasil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa menuturkan, pemesan kokain cair itu tengah ditelurusi. Modus yang dilakukan para penyelundup narkoba selalu berubah-ubah, terkadang menggunakan cara lama.
"Gak mungkin dia bawa pakai sendiri," katanya dalam kesempatan yang sama.
Nilai kokain cair yang dibawa Gustavo sekitar Rp 20 miliar. Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman yang menanti minimal lima tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan.