Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menyatakan kurir peredaran narkotika jenis kokain cair dari jaringan internasional asal Portugal mendapatkan upah 6 ribu euro. Dari peredaran itu, aparat kepolisian menangkap tersangka dua orang warga negara Portugal berinisial RPAV (kurir) dan FMGS (penerima).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(RPAV) diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6 ribu euro," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki, dalam konferensi pers di Lapangan Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aparat kepolisian menangkap RPAV di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Ahad, 17 Maret 2024 sekitar pukhl 00.30. Adapun FMGS ditangkap di Pecatu, Badung, Bali.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti beruoa satu tas warna ungu dan tiga botol sampo merek Continente, Protex, dan Tresemme. Masing-masing botol berisi kokain cair seberat 977,2 mililiter, 709,3 mililiter, dan 912,4 mililiter.
"Modus operandi para tersangka ini dengan mengklamufase kokain cair dgn botol seolah-olah sampo untuk kita mandi," kata Hengki.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa ponsel bermerek Iphone 12 Pro Max, satu paspor atas nama RPAV, uang tunak Rp 200 ribu dan £6 ribu, empat mangkok kaca bentuk oval, dua timbangan digital, satu buah alat press, satu gulung plastik. Selain itu, polisi menyita paspor atas nama FMGS dan ponsel bermerek Huawei serta Samsung Galaxy A04e.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.