Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Portugal berinisial RP, 22 tahun karena hendak menyelundupkan narkotika jenis kokain. Sebanyak 2.500 gram kokain cair ia sembunyikan dalam botol shampo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memanfaatkan barang bawaannya sebagai kedok untuk samarkan pembawaan zat adiktif terlarang," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah, Senin 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zaki mengatakan, RP ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Maret 2024. Ia tiba di Indonesia dengan menumpang pesawat nomor penerbangan EK 358 rute penerbangan LIS-DXB-CGK.
Saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, RP menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Petugas Bea Cukai yang sedang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku RP yang tampak ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan e-CD.
“RP yang membawa 1 tas selempang hitam, tas ransel hitam, dan 1 koper hitam kemudian diarahkan ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Zaki.
Menurut Zaki, Ketika memasuki area pemeriksaan gerak-gerik RP semakin mencurigakan. Ia terlihat beberapa kali melakukan panggilan telepon dengan gelagat panik dan tubuh gemetaran saat akan memasukan barang-barangnya ke dalam mesin X-Ray.
Saat diperiksa X-Ray, tampak ransel diduga berisi pakaian, koper diduga berisi pakaian dan botol-botol. Saat dilakukan pembukaan barang bawaan, di dalam koper hitam didapati pakaian pribadi dengan kondisi lusuh dan 1 tas warna ungu berisi dua botol shampo, 1 botol sabun, 1 botol facial wash dan 1 botol parfum.
Pada bagian tutup sampai dengan leher botol tersebut dibungkus (wrap) dengan plastik. Kemudian petugas melakukan X-Ray ulang terhadap dua botol shampo dan 1 botol sabun yang tampak mencurigakan. Saat dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi shampo dan sabun pada umumnya. “Atas kejanggalan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan alat deteksi dan Body Check terhadap
RP dengan hasil negatif," kata Zaki.
Sementara cairan di dalam botol dilakukan proses pembakaran hingga cairan mengkristal kemudian dilakukan uji beberapa kali menggunakan alat identifikasi. " Menunjukkan hasil
positif Narkotika Golongan I jenis Kokain," ujar Zaky.
Kepada petugas yang memeriksanya, RP mengaku datang sendiri untuk
pertama kali ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali selama seminggu. RP yang sempat gagal mengikuti seleksi sebagai pemain bola di klub professional mengaku bahwa barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui terkait isi barang. "Barang haram tersebut diserahkan 3 jam sebelum penerbangannya oleh pemilik barang yang tidak dikenal namanya," kata Zaki.
RP mengaku pemilik barang dikenalkan oleh temannya berinisial J di Portugal dan diiming-imingi upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali. "RP sendiri mengaku telah dibekali tiket penerbangan lanjut ke Bali dengan rencana penerbangan pukul 17.05 WIB dan akomodasi penginapan di daerah Pecatu," ujar Zaki.
Menurut Zaki, tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tindak lanjut penindakan tersebut kemudian dilakukan proses pengembangan (control delivery) gunapenelusuran lebih lanjut dengan membentuk Tim Gabungan yang terdiri atas Tim Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil Control Delivery di Bali, Tim Gabungan mengetahui bahwa terdapat penerima barang yang kemudian ditangkap 2 tersangka lainnya yang merupakan WN Portugal pria berinisial FS (38) dan LN (42). Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa Kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram.
Para tersangka, ujar Zaki, tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.