Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arief Hidayat memutuskan menunda sidang lanjutan pemeriksaan sengketa Pileg 2024 untuk Provinsi Papua Tengah. Delapan kasus yang sedang diperiksa akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) bersama 9 hakim konstitusi lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penundaan sidang untuk perkara 32, 37, 53, 174, 72, 82, 51, 141 untuk PHPU Provinsi Papua tengah tahun 2024 penundaannya akan ditentukan, kemudian dan para pihak menunggu panggilan secara resmi dari mahkamah,” tutur Arief, dalam Sidang Panel 3 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arief selaku Ketua Panel 3 MK, menyatakan terdapat dua kemungkinan hasil dari RPH. Pertama, pemeriksaan lanjutan bisa dilanjutkan, dan dalam hal ini, pihak pemohon masih berhak untuk mengajukan saksi atau ahli tambahan.
"Pemohon masih boleh mengajukan alat bukti tambahan kalau itu dilanjutkan," ujar dia.
Kemungkinan kedua, persidangan tidak dilanjutkan karena majelis hakim menilai perkara sudah cukup untuk diputuskan. Putusan akhir dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 20-21 Mei 2024.
“Sekitar tanggal 20-21 Mei itu sudah ada apakah dilanjutkan, apakah sudah bisa diputus. Nanti ada panggilannya para pihak itu harus hadir tanggal 20 21 Mei," imbuh Arief.
Papua Tengah mencatat jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara yang teregistrasi. Di Pemilu 2024, tiga perempat dari delapan kabupaten di Papua Tengah masih menggunakan sistem noken/ikat di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hari ini MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada Selasa, 7 Mei 2024. Sidang dijadwalkan memeriksa 63 perkara, yang merupakan tahap pemeriksaan persidangan.
Ini merupakan bagian dari rangkaian sidang yang berlangsung dari 3 Mei hingga 15 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Agenda sidang yaitu majelis hakim mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.