Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik (parpol) untuk menjadi Jaksa Agung. Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MK menambahkan syarat bukan pengurus parpol untuk bisa diangkat menjadi Jaksa Agung. “Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melansir laman Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pengurus partai politik berpotensi memiliki konflik kepentingan saat diangkat menjadi Jaksa Agung tanpa dibatasi oleh waktu yang cukup untuk terputus dari afiliasi dengan partai politik yang dinaunginya. Mereka dapat terus terikat pada kepentingan politik yang dapat mempengaruhi independensi dalam menjalankan tugas sebagai Jaksa Agung.
Selain itu, seorang pengurus partai politik cenderung memiliki keterikatan yang kuat terhadap partainya. Hal ini disebabkan karena pengurus dapat memilih untuk terlibat lebih dalam dengan agenda partainya.
Sebaliknya, berbeda dari pengurus partai, anggota partai politik memiliki fleksibilitas yang lebih besar. Sebab bagi anggota partai, partai hanya menjadi "kendaraan" untuk mencapai tujuan politik mereka.
Bagi calon Jaksa Agung yang sebelumnya merupakan anggota partai politik cukup melakukan pengunduran diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung. "Adapun jangka waktu lima tahun telah keluar dari kepengurusan partai politik sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung adalah waktu yang dipandang cukup untuk memutuskan berbagai kepentingan politik dan intervensi partai politik terhadap Jaksa Agung tersebut,” ujar hakim Saldi Isra.
Selain dilarang berasal dari pengurus partai politik, terdapat beberapa syarat menjadi Jaksa Agung sebagaimana Pasal 20 UU Kejaksaan meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berijazah paling rendah sarjana hukum
- Sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Perjalanan Kasus Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Kawan Fredy Pratama yang Divonis Mati