Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Modus Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Sebagai Broker dan Terima Fee

Sebagai broker, Andhi Pramono diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura ke Filipina dll

7 Juli 2023 | 18.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan praktik dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono dilakukan sejak tahun 2012 atau tepatnya dua tahun setelah tersangka diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Alex mengatakan Andhi Pramono resmi diangkat sebagai PPNS pada Kementerian Keuangan sejak 22 Januari 2010 dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam rentang waktu antara 2012 hingga 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat 7 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex mengatakan dalam melancarkan praktik korupsi tersebut, Andhi Pramono juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.  "Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," kata Alex. 

Dari rekomendasi dan tindakan broker tersebut, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.  "Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten," kata Alex. 

Sementara fee untuk Andhi Pramono dilakukan dengan siasat melalui transfer uang ke 
beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee. "Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," kata Alex. 

Bahkan, kata Alex, pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya.  "Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alex. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus