Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kasus perdagangan kulit harimau Sumatera di Bener Meriah berawal dari penangkapan seorang bidan.
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga sebagai pemilik kulit harimau.
Harga paket kulit harimau Sumatera dan gading gajah dibanderol Rp 600 juta.
SELEMBAR kulit harimau Sumatera membentang di atas meja berukuran sekitar tiga meter di markas Kepolisian Daerah Aceh pada Jumat, 3 Juni lalu. Tulang-belulang yang sudah menghitam bertumpuk di samping kulit harimau tersebut. Di atasnya terdapat kertas berisi keterangan bahwa kulit tersebut berasal dari harimau jantan berusia sekitar 11 tahun. Ia mati terkena jerat.
Polisi bersama Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyita kulit harimau itu sebagai barang bukti kasus perdagangan satwa langka. Selain kulit harimau, tim gabungan menghadirkan tiga pelaku dalam konferensi pers itu. “Ini merupakan komitmen KLHK dan Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar dilindungi,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani alias Roy dalam konferensi pers tersebut.
Tim gabungan menangkap Bupati Bener Meriah periode 2017-2018, Ahmadi, 41 tahun, Suriadi, 44 tahun, bersama kulit harimau itu pada Senin, 23 Mei lalu, di kawasan Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, yang berjarak 313 kilometer atau sekitar tujuh jam mengendarai mobil dari Banda Aceh. Belakangan, seorang pelaku lain, Iskandar, 48 tahun, menyerahkan diri.
Baca: Bahaya Mengancam Harimau Sumatera
Ketiga warga Bener Meriah itu dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. “Itu sebabnya penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujar Roy.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo