Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Berburu Kulit Basah Harimau Sumatera

Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi, dan dua tersangka lain ditangkap karena menjual kulit harimau Sumatera. Populasi harimau di Aceh tinggal 200 ekor.

 

4 Juni 2022 | 00.00 WIB

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mempersiapkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan petugas Balai Gakkum KLHK bersama Kepolisian Polda Aceh saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,27 Mei 2022. ANTARA/Syifa Yulinnas
Perbesar
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mempersiapkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hasil sitaan petugas Balai Gakkum KLHK bersama Kepolisian Polda Aceh saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah,27 Mei 2022. ANTARA/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kasus perdagangan kulit harimau Sumatera di Bener Meriah berawal dari penangkapan seorang bidan.

  • Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga sebagai pemilik kulit harimau.

  • Harga paket kulit harimau Sumatera dan gading gajah dibanderol Rp 600 juta.

SELEMBAR kulit harimau Sumatera membentang di atas meja berukuran sekitar tiga meter di markas Kepolisian Daerah Aceh pada Jumat, 3 Juni lalu. Tulang-belulang yang sudah menghitam bertumpuk di samping kulit harimau tersebut. Di atasnya terdapat kertas berisi keterangan bahwa kulit tersebut berasal dari harimau jantan berusia sekitar 11 tahun. Ia mati terkena jerat.

Polisi bersama Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menyita kulit harimau itu sebagai barang bukti kasus perdagangan satwa langka. Selain kulit harimau, tim gabungan menghadirkan tiga pelaku dalam konferensi pers itu. “Ini merupakan komitmen KLHK dan Polda Aceh menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar dilindungi,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani alias Roy dalam konferensi pers tersebut.

Tim gabungan menangkap Bupati Bener Meriah periode 2017-2018, Ahmadi, 41 tahun, Suriadi, 44 tahun, bersama kulit harimau itu pada Senin, 23 Mei lalu, di kawasan Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, yang berjarak 313 kilometer atau sekitar tujuh jam mengendarai mobil dari Banda Aceh. Belakangan, seorang pelaku lain, Iskandar, 48 tahun, menyerahkan diri.

Baca: Bahaya Mengancam Harimau Sumatera

Ketiga warga Bener Meriah itu dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta. “Itu sebabnya penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujar Roy.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus