Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
BNN Provinsi Banten menelusuri jejak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung lewat paket sabu dari Medan.
Diduga sudah menerima lima paket sabu dari bandar narkotik di Medan.
Salah seorang hakim pernah dihukum karena kasus perselingkuhan
RENCANA pengiriman narkotik jenis sabu itu terendus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Mei lalu. Paket sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, tersebut ditujukan kepada seseorang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. “Kurir yang diutus mengambil sabu itu adalah anggota staf pengadilan,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung pada Jumat, 3 Juni lalu.
Operasi penangkapan dirancang pada Selasa, 17 Mei lalu. Hendri yang memimpin operasi meminta 10 personel BNN mengikuti jejak paket setelah bongkar-muat pesawat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Paket sabu terdeteksi sempat singgah di sebuah kios yang melayani jasa penitipan dan ekspedisi di Jalan Juanda, Kecamatan Rangkasbitung. Jaraknya sekitar satu kilometer dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Baca: Kisah Bandar Sabu Memotong Kurir di Lapas Sekayu
Menjelang siang, seorang pria berseragam hijau tua dengan mengendarai sepeda motor menghampiri kios ekspedisi. Pria berinisial RAS itu langsung diciduk petugas setelah mengambil paket sabu. RAS, 30 tahun, sempat berkelit di hadapan petugas.
Ia berdalih paket itu bukan miliknya dan tak mengetahui isinya. Ia mengklaim diutus Yudi Rozadinata dan Danu Arman, keduanya hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, untuk menjemput paket. Sabu seberat 20,6 gram tersebut dikemas dalam plastik bening berklip dan berlapis kertas, lalu dibungkus kembali dengan plastik pengaman.
Berdasarkan informasi ini, penyidik BNN menggeledah ruangan Yudi Rozadinata, 39 tahun. Menurut Hendri, timnya menggeledah setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan menunjukkan paket berisi sabu itu.
Yudi tak berkutik ketika penyidik BNN menemukan dua alat isap abu alias bong dan korek gas di laci meja kerjanya. Kepada petugas, menurut Hendri, Yudi mengaku kerap mengisap sabu bersama rekan kerjanya sesama hakim, Danu Arman, 39 tahun. Belakangan, diketahui Danu adalah putra hakim agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi.
Keduanya menempati ruangan seluas 3 x 5 meter persegi yang berada di lantai 2 gedung pengadilan. “Meski bisa disambangi siapa pun, ruangan itu seolah memiliki privasi,” kata Hendri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Danu Arman yang ditangkap BNN Banten (http://www.pt-nad.go.id/)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudi, Danu, dan RAS langsung digelandang ke rumah tahanan BNN Provinsi Banten selepas penggeledahan. Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Rangkasbitung Muhamad Zakiudin mengaku prihatin atas penangkapan ketiga tersangka.
Menurut dia, kedua hakim tak pernah menunjukkan gelagat sebagai pengguna narkotik. “Mengacu pada maklumat Mahkamah Agung, pengadilan tidak akan memfasilitasi bantuan hukum bagi mereka,” tuturnya.
Yudi bergabung dengan Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada 2022. Adapun Danu tercatat masuk sejak Januari 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, Hendri menjelaskan, keduanya kerap mengkonsumsi sabu secara bersama-sama di sela jam istirahat kerja. Yudi mengkonsumsi sabu lebih dari satu tahun lalu. Adapun Danu baru setahun belakangan.
Ada lima transaksi yang pernah dilakukan Yudi dan Danu dari bandar sabu di Medan berinisial DW. Transaksinya setiap bulan mencapai Rp 17-20 juta. Barang itu didatangkan lewat jasa ekspedisi yang dialamatkan kepada RAS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Setiap kali paket itu sampai, keduanya meminta RAS menjemput.
BNN Provinsi Banten belum bersedia memberikan akses wawancara kepada ketiga tersangka yang tengah ditahan. Tempo berupaya mewawancarai anggota keluarga Danu di alamat sesuai dengan kartu tanda penduduknya di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat didatangi, seorang pembantu rumah mengatakan Danu dan istri tak berada di rumah karena sedang bertugas dinas.
Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan lembaganya sudah merespons kasus ini dengan berkoordinasi dengan BNN dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Menurut aturan, kata dia, seorang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka bakal diberhentikan sementara. “Opsi pemberhentian permanen hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan atau rekomendasi dari majelis kehormatan hakim.”
•••
REKAM jejak Yudi Rozadinata sebagai hakim tak terlalu menonjol. Ia pernah menangani kasus narkotik dan penyalahgunaan ganja saat berdinas di Pengadilan Negeri Kutacane, Aceh, dan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Mantan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Riau, itu juga memiliki sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak pada 2020. “Selain kasus narkotik, belum ada catatan pelanggaran lain yang kami ketahui,” ujar juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting.
Berbeda dengan Yudi, Danu pernah terseret kasus perselingkuhan. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi sebagai hakim nonpalu selama dua tahun. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2099/DJU/SK/KPO2.2/12/2018 tertanggal 6 Desember 2018 berisi mutasi untuk Danu sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kasus perselingkuhan Danu terungkap lewat laporan PW, seorang hakim. Kecurigaan itu terungkap setelah ia mengetahui percakapan cabul istrinya dengan Danu di telepon seluler. Skandal itu terjadi pada 2017 tak lama setelah ia dipindahtugaskan dari Bali.
Perkara ini sempat menciptakan gesekan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Seseorang yang ikut memeriksa Danu dalam kasus perselingkuhan ini mengatakan rencana pemeriksaan bersama antara Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung buyar.
Hakim Yudi Rozadinata/Tempo
Hal ini terjadi karena Badan Pengawas Mahkamah Agung mendahului pemeriksaan Danu pada Rabu, 5 Desember 2018. “Padahal Komisi Yudisial sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 6 Desember 2018,” ujar Miko.
Pemeriksaan Komisi Yudisial menyatakan Danu bersalah dan merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian. Namun Mahkamah Agung tak menggubris kesimpulan itu.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Danu berpijak pada hasil pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung, yang ketika itu dipimpin hakim agung Sunarto. Ketika dimintai konfirmasi lewat sambungan telepon, Sunarto, yang kini menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, tak memberi tanggapan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, juga tak merespons permintaan wawancara Tempo hingga Sabtu, 4 Juni lalu. Kepada wartawan, Andi pernah menyampaikan akan menyerahkan pemeriksaan kasus sabu itu ke BNN. Dihubungi terpisah, Suhadi pun tak meladeni permohonan wawancara yang dilayangkan lewat surat, pesan, dan sambungan telepon.
Majalah ini kembali mengirim surat permohonan wawancara ke alamat Danu di Desa Banguntapan, Bantul. Kali ini, seorang pria menolak surat tersebut. “Tidak usah, ini bukan rumah Danu,” ucapnya pada Jumat, 3 Juni lalu.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan pembantu rumah tangga yang ditemui sebelumnya. Ketua rukun tetangga setempat, Eddy Rumpoko, membenarkan Danu beralamat di sana. Ia menyebutkan Danu sebagai pribadi yang jarang ikut andil dalam kegiatan masyarakat. “Dia jarang bersosialisasi dengan warga sekitar,” katanya.
AYU CIPTA (TANGERANG), SHINTA MAHARANI (BANTUL)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo