Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
BNN Provinsi Banten menelusuri jejak dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung lewat paket sabu dari Medan.
Diduga sudah menerima lima paket sabu dari bandar narkotik di Medan.
Salah seorang hakim pernah dihukum karena kasus perselingkuhan
RENCANA pengiriman narkotik jenis sabu itu terendus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Mei lalu. Paket sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, tersebut ditujukan kepada seseorang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. “Kurir yang diutus mengambil sabu itu adalah anggota staf pengadilan,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung pada Jumat, 3 Juni lalu.
Operasi penangkapan dirancang pada Selasa, 17 Mei lalu. Hendri yang memimpin operasi meminta 10 personel BNN mengikuti jejak paket setelah bongkar-muat pesawat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Paket sabu terdeteksi sempat singgah di sebuah kios yang melayani jasa penitipan dan ekspedisi di Jalan Juanda, Kecamatan Rangkasbitung. Jaraknya sekitar satu kilometer dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Baca: Kisah Bandar Sabu Memotong Kurir di Lapas Sekayu
Menjelang siang, seorang pria berseragam hijau tua dengan mengendarai sepeda motor menghampiri kios ekspedisi. Pria berinisial RAS itu langsung diciduk petugas setelah mengambil paket sabu. RAS, 30 tahun, sempat berkelit di hadapan petugas.
Ia berdalih paket itu bukan miliknya dan tak mengetahui isinya. Ia mengklaim diutus Yudi Rozadinata dan Danu Arman, keduanya hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, untuk menjemput paket. Sabu seberat 20,6 gram tersebut dikemas dalam plastik bening berklip dan berlapis kertas, lalu dibungkus kembali dengan plastik pengaman.
Berdasarkan informasi ini, penyidik BNN menggeledah ruangan Yudi Rozadinata, 39 tahun. Menurut Hendri, timnya menggeledah setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung dengan menunjukkan paket berisi sabu itu.
Yudi tak berkutik ketika penyidik BNN menemukan dua alat isap abu alias bong dan korek gas di laci meja kerjanya. Kepada petugas, menurut Hendri, Yudi mengaku kerap mengisap sabu bersama rekan kerjanya sesama hakim, Danu Arman, 39 tahun. Belakangan, diketahui Danu adalah putra hakim agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Suhadi.
Keduanya menempati ruangan seluas 3 x 5 meter persegi yang berada di lantai 2 gedung pengadilan. “Meski bisa disambangi siapa pun, ruangan itu seolah memiliki privasi,” kata Hendri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo