Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Modus Penampungan Kucing Kemplang Dana Donatur, Pelaku Dicokok Polisi

Seorang perempuan di Pekanbaru berinisial YF (34) tega menelantarkan kucing hingga mati mengering di rumahnya. Begini modusnya.

10 Oktober 2022 | 18.18 WIB

Polresta Pekanbaru saat konferensi pers pengungkapan kasus penelantaran puluhan kucing di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Jumat, 7 Oktober 2022.  Foto dok: Annisa Firdausi / TEMPO
Perbesar
Polresta Pekanbaru saat konferensi pers pengungkapan kasus penelantaran puluhan kucing di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Jumat, 7 Oktober 2022. Foto dok: Annisa Firdausi / TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan di Pekanbaru berinisial YF, 34 tahun tega menelantarkan kucing hingga mati mengering di rumahnya. Saat diperiksa, di dalam rumah ditemukan enam bangkai kucing yang telah mengering dan 16 kucing dalam kondisi kurus karena malnutrisi, Kamis 29 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers menjelaskan penemuan tersebut bermula saat tetangga YF mencium bau bangkai dari rumah tersebut dan menduga YF telah menelantarkan hewan dan tak memberikannya makan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mendapatkan informasi tersebut, para pecinta kucing mendatangi lokasi dan menemukan beberapa kucing yang mati dan biarkan begitu saja hingga mengering. Kucing lain yang ditemukan masih hidup namun amat kurus segera dievakuasi dan dibawa ke dokter hewan untuk mendapatkan perawatan.

"Tersangka seorang pengangguran. Ia berkedok membuka tempat penampungan kucing untuk mendapatkan donasi dari pecinta hewan lainnya," kata Pria Budi kepada awak media, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca: Menelantarkan Hewan Dikenai Denda Rp 416 Juta

Modus Menelantarkan Hewan

Berkedok tempat penampungan kucing, pemilik shelter tersebut meminta donasi kepada para pecinta kucing lain. Namun bukannya diurus dengan baik, binatang malang tersebut malah ditelantarkan dan dibiarkan begitu saja hingga meregang nyawa.

Selain mengambil kucing jalanan, rumah tersebut dijadikan pula tempat penitipan hewan dimana sang pemilik hewan peliharaan harus membayarkan sejumlah uang padanya.

"Seharusnya uang donasi yang terkumpul digunakannya untuk merawat kucing-kucing tersebut. Namun pelaku malah kabur dan membiarkan kucing dalam kandang tanpa makan dan minum," kata Pria Budi.

Dikurung dalam kandang terkunci tanpa makanan, tentunya binatang malang tersebut tak dapat pula mencari makan, kelaparan dan perlahan-lahan mati.

YF mengaku uang donasi yang didapatkannya tak mencukupi untuk keperluan kucing-kucing tersebut sehingga ia lebih memilih untuk meninggalkannya begitu saja.

Setelah serangkaian penyelidikan, YF akhirnya berhasil dibekuk di rumah kerabatnya di Padang, Sumatera Barat setelah sempat berusaha melarikan diri, Kamis 6 Oktober 2022.

Akibat perbuatannya menelantarkan hewan, YF mau tak mau diancam atas pasal 302 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

ANNISA FIRDAUSI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus