Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani telah mengejutkan masyarakat. Mereka berhasil menipu banyak orang dengan modus yang canggih dan menggiurkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut ini adalah kronologi dan modus penipuan iPhone yang dilakukan oleh kembar Rihana Rihani:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Modus Penipuan
Rihana dan Rihani menjalankan penipuan dengan menggunakan mekanisme pre order (PO). Mereka menawarkan iPhone dengan harga yang sangat menggiurkan kepada calon pembeli. Namun, ada syarat bahwa pembeli harus membayar penuh harga barang sebelum pengiriman dilakukan.
Pada awalnya, transaksi berjalan lancar dan iPhone yang dijual oleh Rihana terdaftar dalam IMEI Indonesia, memberikan kesan bahwa barang tersebut asli dan bergaransi resmi. Kemudian, Rihana dan Rihani mengajak salah satu korban bernama Vicky untuk menjadi reseller dengan menawarkan berbagai keuntungan dan harga promo yang besar.
Pada awalnya, semua berjalan dengan lancar dari Juni hingga Oktober 2021. Namun, masalah mulai muncul ketika barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan mulai November 2021 hingga Maret 2022. Meskipun Rihana dan Rihani sempat berjanji memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai, mereka akhirnya menghilang tanpa jejak.
Penggunaan Skema Ponzi
Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, menyatakan bahwa modus operasi yang digunakan oleh Rihana dan Rihani mengindikasikan penggunaan skema ponzi dalam penipuan mereka.
Skema ponzi adalah modus investasi palsu di mana keuntungan yang diberikan kepada investor berasal dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Dalam kasus ini, Rihana dan Rihani menawarkan keuntungan besar kepada para reseller dan memutar uang dari korban-korban baru.
PPATK juga ikut mengambil tindakan dengan menghentikan sementara transaksi keuangan pada rekening Rihana dan Rihani yang tercatat memiliki 21 rekening di berbagai bank. Mereka juga menemukan adanya transaksi tunai dengan nilai yang signifikan, yang diduga dilakukan untuk mempersulit pelacakan.
Pada Selasa pagi, pukul 07.00, pihak kepolisian berhasil menemukan Rihana Rihani di salah satu apartemen di kawasan Gading Serpong. Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.