Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Celah penyelewengan dana BOS terbuka lebar karena tata kelola penggunaan anggaran belum terencana dengan baik.
Dugaan penyelewengan dana BOS itu muncul berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan.
Perilaku koruptif di satuan pendidikan akan terus tumbuh selama tidak ada penanganan secara sungguh-sungguh.
PENYELEWENGAN dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2023. Adapun modus yang paling banyak adalah penggelembungan penggunaan anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, dalam survei yang sama, juga ada modus korupsi berupa pungutan liar, kolusi dalam pengadaan barang/jasa, nepotisme dalam penerimaan siswa/mahasiswa baru, dan laporan keuangan fiktif. Tiga provinsi dengan potensi korupsi paling tinggi adalah Kalimantan Tengah, Papua, dan Sumatera Utara. "Penyalahgunaan dana BOS sebanyak 13,39 persen di sekolah," katanya.
Wawan mencontohkan pengadaan barang dan jasa di sekolah atau kampus sering kali dilakukan tanpa proses tender yang transparan. Bahkan tidak jarang pemimpin lembaga pendidikan menentukan sendiri vendor berdasarkan relasi pribadi.
Praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, kata Wawan, harus dicegah dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan menghindari benturan kepentingan. Begitu juga dalam pengelolaan keuangan yang harus memegang prinsip good governance (pemerintahan yang baik). "Dalam pengelolaan dana BOS, memang perlu ditingkatkan pengawasannya," ujarnya. "Untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan, penyalahgunaan."
Dirjen Dikti Kemenristekdikti Abdul Haris (kanan), Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami, dan Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo saat mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 30 April 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Secara keseluruhan, Wawan melanjutkan, Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2023 berada pada level 2 dengan nilai 73,70. Adapun tingkat tertinggi dalam Indeks Integritas Pendidikan berada di level 5 dengan rentang nilai 83,61-100.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo tidak heran dengan hasil survei KPK itu. Sebab, menurut dia, dalam penggunaan dana BOS masih terdapat celah yang membuka peluang terjadinya penyelewengan. Ini terjadi karena tata kelola penggunaan dana belum terencana dengan baik, dari pelaksanaan hingga pengawasan.
Para pelaksana dan pengguna dana BOS di setiap satuan pendidikan juga belum menggunakan anggaran dengan baik. Mereka bisa leluasa seperti itu karena pengawasan eksternal dari dinas pendidikan, inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Badan Pemeriksa Keuangan tidak berjalan maksimal. "Selama tata kelola dana BOS belum baik, masih akan terus ditemukan penyelewengan," ucapnya.
Pengelolaan dana BOS yang relatif baik, kata Heru, sudah diterapkan di Jakarta. Di sini pemerintah daerah mewajibkan penggunaan sistem digital kepada pengguna anggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem ini, semua transaksi bisa dipantau dan diawasi. Dengan demikian, ketika terjadi transaksi yang janggal, hal itu akan mudah dilacak.
"Setiap pengadaan harus melalui e-katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya. "Agar tidak ada celah (penyelewengan) karena penerapan sistem yang baik."
Kepala sekolah, Heru mengimbuhkan, memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana dari tahap perencanaan. Misalnya untuk pembelian komputer. Jumlah unit yang dibutuhkan dan dibeli—termasuk harga per unit—terekam seluruhnya dalam sistem. Maka, ketika ada kelebihan bayar atau jumlah unit yang tidak sesuai dengan kebutuhan, bisa segera diketahui. "Kalau tanpa sistem e-katalog, bisa saja terjadi markup dan kecurangan belanja," ujarnya.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriwan Salim menyatakan hasil survei KPK itu menunjukkan bahwa perilaku koruptif masih terjadi di dunia pendidikan. Masalah ini tentu tidak bisa dianggap enteng. "Ini menjadi fenomena yang semestinya tidak terjadi di dunia pendidikan," ucapnya.
Menurut Satriwan, perilaku koruptif ini akan terus tumbuh subur kalau tidak ada penanganan secara sungguh-sungguh. Bahkan ia menduga saat ini praktik koruptif tidak hanya terjadi pada penggunaan dana BOS. Untuk memastikannya, perlu ditelaah lebih lanjut penggunaan anggaran pendidikan secara keseluruhan di Indonesia. "Harus tegas dalam mengaudit atau mengevaluasi penggunaan dana," katanya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan SPI Pendidikan merupakan alat ukur yang dirancang komisi antirasuah untuk memotret integritas pendidikan Indonesia. Melalui program ini, KPK dapat memetakan kondisi integritas pendidikan melalui tiga aspek, yakni karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan yang berhubungan dengan internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan. "SPI Pendidikan menjadi bagian penting dari pencegahan korupsi," ujarnya. "Pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan."
Sejumlah siswa pada hari pertama sekolah di Cidadap. TEMPO/Prima Mulia
Nilai integritas, kata Johanis, akan mengingatkan orang untuk tidak berperilaku koruptif. Jika angka survei pada tahun-tahun selanjutnya tidak ada perbaikan, itu menunjukkan adanya masalah serius yang perlu mendapat perhatian. "Kami harus memberikan rekomendasi, kira-kira apa yang harus dilakukan," ucapnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyambut baik hasil SPI Pendidikan 2023. Dia berharap program ini bisa terus berlanjut dan diperluas cakupannya agar bisa memberikan dampak positif. "Untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, nyaman, dan berintegritas," kata Nadiem.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini