Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Motif Kebun Ganja Hidroponik di Brebes, Polisi: Untuk Konsumsi Pribadi

Kebun ganja hidroponik yang digerebek polisi di Brebes, Jawa Tengah bisa menghasilkan 40 kilogram daun ganja.

9 Juni 2021 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ganja. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kebun ganja hidroponik yang digerebek polisi di Brebes, Jawa Tengah bisa menghasilkan 40 kilogram daun ganja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan 300 pot tanaman ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satu pot ganja menghasilkan 200 gram, jadi total 40 kilogram dari 200 pot tanaman ganja," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris BEsar Ady Wibowo di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Sebanyak 4 orang dalam kasus kebun ganja hidroponik tersebut telah ditangkap polisi. Mereka adalah pengguna ganja berinisial TM, 39 tahun, kurir berinisial HF (30), pemilik kebun ganja SY (36), dan UH (39) sebagai orang yang memberi perintah untuk menanam ganja.

Menurut Ady, sebelum menanam ganja di daerah Brebes, Jawa Tengah, pelaku sempat mencoba menanam di daerah Majalengka namun tidak berhasil.

Tanaman ganja hidroponik yang disita petugas tersebut, kata Ady, berusia antara 2-3 bulan dan belum sempat dipanen oleh pemiliknya.

Kepada polisi, SY mengaku diberikan modal oleh UH sebesar Rp 550 ribu dan jika berhasil panen, akan diberi upah Rp 100 ribu setiap satu pot.

Menurut Ady, kelompok produsen ganja ini terbilang unik, lantaran tak mengejar keuntungan dengan kebun ganjanya. "Yang unik dalam pengungkapan kebun ganja hidroponik tersebut pelaku tidak memiliki motif ekonomi artinya pelaku menanam hanya untuk konsumsi pribadi," ujar dia.

Polisi akan menjerat tersangka berinisial TM dengan pasal penyalahgunaan narkoba yakni pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan terhadap HF, SY, dan UH dikenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Ronaldo Maradona Siregar berujar, pemodal budidaya ganja di salah satu rumah di Brebes, Jawa Tengah berasal dari Ibu Kota. "Inisialnya U. Kasusnya diungkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat," kata Ronaldo dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Juni 2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus