Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjualan sabu cair di diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, menggunakan sandi Aqua Getar dan Aqua Setan untuk menyamarkan transaksi barang haram itu. Sabu cair itu disimpan dalam kemasan botol 330 miligram dan bisa dikonsumsi oleh empat orang dengan dicampurkan ke dalam minuman beralkohol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski mencatut nama Aqua untuk sabu cair itu, juru bicara PT Danone Arif Mujahidin menyerahkannya kepada polisi. "Yang urusan diskotek MG biar polisi saja yang bertindak," kata Arif, Selasa, 19 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, nama Aqua memang kerap dianggap nama generik seperti merk Odol dan Honda. Banyak masyarakat yang menganggap air mineral dalam kemasan sebagai Aqua, meski merk-nya bukan Aqua. "Kayak di Yogya semua motor disebut Honda," ujarnya.
Baca: Diskotek MG Jual Sabu Cair dengan Kode Aqua Getar
Ia menuturkan produk Aqua yang asli tentu saja mempunyai merk lengkap, kode BPOM dan tersegel sesuai standar. "Minum Aqua yang asli tanpa tambahan nama lain."
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan sabu cair tersebut dibandrol Rp 400 ribu per botol ukuran 330 mililiter. Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu.
"Narkoba jenis MDA cair di lokasi itu disebut dengan Aqua Getar atau Aqua Setan atau Vitamin," kata Arman.
Cara pembelian sabu cair ini juga terbilang rumit. soalnya, tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain. Kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair.
Setelah itu, kurir mengontak penghubung, dan penghubung akan meminta narkoba ke lantai empat yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi. Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta miminta uang sesuai harga.
Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli. Pada akhir pekan jumlah pengunjung bisa mencapai 250 orang. "Sedangkan pada hari biasa hanya 75 orang."
Penggerebekan pabrik sabu cair di Diskotek MG Club itu merupakan pengembangan dari penangkapan lima pengedar narkoba di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. BNN telah menangkap lima orang sebagai tersangka yakni Wastam, 43 tahun; Ferdiansyah, 23 tahun; Dedi Wahyudi, 40 tahun; Mislah, 45 tahun; dan Fadly, 40 tahun.