Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus terorisme bom Surabaya, Jawa Timur, Agus Tri Mulyono meninggal di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Batu, Nusakambangan, pada 12 Oktober lalu. Agus dinyatakan meninggal karena sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan terpidana Agus meninggal di IGD RSUD Cilacap. Agus dibawa ke sana pada Jumat, 12 Oktober lalu pukul 13.05 karena sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesampainya di IGD RSUD Cilacap, napi tersebut langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter jaga, dengan hasil diagnosa mengalami sesak nafas atau dyspnev," kata Dedi melalui pesan singkat, Senin, 15 Oktober 2018.
Berdasarkan keterangan dari dokter lapas, Agus mengalami sesak nafas sejak satu pekan terakhir. Namun pada 12 Oktober, Agus mengeluh sesak nafas dan lemas. Pihak Lapas kemudian merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan tindakan medis yang lebih baik.
Selanjutnya, napi dipindahkan ke Ruang Dahlia, yakni ruang khusus napi dengan penjagaan dari Lapas Klas I Batu dan Polres Cilacap. "Pada pukul 20.30 wib, napi tersebut dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan keterangan dari dokter, penyebab kematian karena TB Paru akut, fungsi pada paru tidak normal," kata Dedi.
Jenazah pun dipulangkan ke rumah keluarga, yakni Jalan Lebakrejo, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur. Jenazah sekaligus dimakamkan di sana.
Agus ditangkap terkait serangkaian kasus terorisme di Surabaya. Anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) itu telah divonis hukuman selama empat tahun enam bulan, yakni hingga Desember 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.