Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Napi Teroris Bom Surabaya Meninggal Saat Ditahan

Berdasarkan keterangan dari dokter lapas, napi teroris bom Surabaya Agus Tri Mulyono mengalami sesak nafas sejak satu pekan terakhir.

15 Oktober 2018 | 16.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas berjaga di samping peti yang akan digunakan untuk membawa jenazah terduga pelaku teror di RS Bhayangkara, Surabaya, 18 Mei 2018. Tiga jenazah tersebut ditemukan saat ledakan bom di rusunawa Wonocolo, Sidoarjo. ANTARA/Zabur Karuru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana kasus terorisme bom Surabaya, Jawa Timur, Agus Tri Mulyono meninggal di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Batu, Nusakambangan, pada 12 Oktober lalu. Agus dinyatakan meninggal karena sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan terpidana Agus meninggal di IGD RSUD Cilacap. Agus dibawa ke sana pada Jumat, 12 Oktober lalu pukul 13.05 karena sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesampainya di IGD RSUD Cilacap, napi tersebut langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter jaga, dengan hasil diagnosa mengalami sesak nafas atau dyspnev," kata Dedi melalui pesan singkat, Senin, 15 Oktober 2018.

Berdasarkan keterangan dari dokter lapas, Agus mengalami sesak nafas sejak satu pekan terakhir. Namun pada 12 Oktober, Agus mengeluh sesak nafas dan lemas. Pihak Lapas kemudian merujuk napi tersebut ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan tindakan medis yang lebih baik.

Selanjutnya, napi dipindahkan ke Ruang Dahlia, yakni ruang khusus napi dengan penjagaan dari Lapas Klas I Batu dan Polres Cilacap. "Pada pukul 20.30 wib, napi tersebut dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan keterangan dari dokter, penyebab kematian karena TB Paru akut, fungsi pada paru tidak normal," kata Dedi.

Jenazah pun dipulangkan ke rumah keluarga, yakni Jalan Lebakrejo, Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur. Jenazah sekaligus dimakamkan di sana.

Agus ditangkap terkait serangkaian kasus terorisme di Surabaya. Anggota Jamaah Anshor Daulah (JAD) itu telah divonis hukuman selama empat tahun enam bulan, yakni hingga Desember 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus