ONGGO Hartono, bandar judi di THR Sasana Triguna Yogyakarta
yang namanya gampang disebut oleh orang sana, kali ini kalah
berperkara di Pengadilan Negeri setempat. Oleh hakim tanggal 5
Januari, ia dijatuhi hukuman harus membayar Rp 5 juta kepada
penggugatnya, Hoo Kiem Ing. Dengan begitu hilang anggapan umum
selama ini: seolah-olah persengketaan yang bermuasal sekitar
perjudian sulit diperkarakan. Tentu saja. Karena perjudian yang
berbentuk totalisator sudah bukan permainan gelap lagi, sejak
pemerintah daerah mengesahkan cara itu untuk mencarai dana.
Kisahnya begini.
Nyonya Onggo
Malam tanggal 1 Desember 1972, jam 21.00, Kiem Ing memasang
angka tebakan nomor 189 untuk Toto Koni DIY. Dari pengecer
Zulkifly, kupon-kupon seharga Rp 5.000, Rp 3.000, dan Rp 2.000,
semuanya dipasang pada nomor pilihannya itu. Nasib baik bagi
Kiem Ing, pengusaha Teh Cap Pelem, malam itu tebakannya jitu.
Esok harinya ia ke kasir THR di Jalan Brigjen Katamso, untuk
menukarkan kuponnya dengan uang kontan sebesar lima ratus kali
lipat dari yang dipasangnya. Tapi tidak begitu gampang. Dari
bagian pemeriksaan kupon, Kiem Ing diharuskan menghadap bandar
judi Onggo Hartono. Di sinipun urusan tidak menjadi lancar.
Tegas-tegas telinga Kiem Ing harus mendengar dari mulut Onggo
sendiri: kuponnya yang herhadiah Rp 5 juta itu tidak sah.
Alasannya, pengecernya kabur.
Sementara itu Nyonya Onggo tanpa ujung pangkal menelepon polisi,
kira-kira melaporkan: agar yang bewajib turun tangan, karena
ada penebak yang mencurigakan. Polisi segera muncul dan menyeret
Kiem Ing ke Kantor Polisi di Malioboro. Berita penebak jitu yang
sial ini segera meluas ke telinga umum. Nyonya Onggo, yang
bertugas di malam tebakan angka 189 yang tepat itu, menjelaskan:
malam itu agen tidak melaporkan ada penebak yang memasangkan
uangnya di atas Rp 1000. Pada hal suatu keharusan bagi agen
untuk melaporkan dan minta tanda garansi dari bandar jika ada
pemasang mempertaruhkan uangnya di atas seribu rupiah. Namun
dari hasil pemeriksaan polisi jelas dinyatakan, kupon Kiem Ing
itu sah adanya menurut aturan perjudian setempat. Lagi-lagi
pihak bandar bikin alasan baru: penyerahan kupon kepada bandar
dari agen di mana Kiem Ing membeli, terlambat.
Karena Onggo bersikeras menolak membayar rezeki nomplok Kiem Ing
oleh pengacara Soetiono SH, perkara dilanjutkan ke mahkaunah
pengadilan. Persoalan yang sudah mulai disidangkan sejak awal
Januari tiga tahun yang silam baru awal bulan ini mendapatkan
keputusan hakim. Panitia Dana Koni DIY sebagai tergugat pertama
yang lolos dari tuntutan -- oleh hakim diwajibkan mengawasi
Onggo agar memenuhi keputusan pengadilan dengan baik. Dalam
sidang yang sama pula, terungkaplah apa-apa yang dilakukan oleh
Onggo yang bertentangan dengan peraturan penyelenggaraan
perjudian di sana. Misalnya: jumlah agen yang seharusnya cuma
enam, telah ditingkatkan diam-diam menjadi dua kali lipat.
Dengan begitu peraturan karantina -- yang memhafasi daerah
kegiatan perjudian rakyat -- telah sengaja dilanggar dalam
rangka mengejar omzet.
Namun agaknya masih belum rezekinya Kiem Ing. Karena tergugat
Direksi Sasana Triguna -- bangunan termegah milik Pemda Kodya
Yogya -- masih belum menerima keputusan Hakim Nyonya Mulyono SH
dan menyatakan naik banding. Setelah perkara berjalan sekian
tahun, memang masih harus menunggu waktu beberapa tahun lagi
untuk memperoleh keputusan banding -- apalagi jika sampai
kasasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini