Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Kriminal polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara tahap 2 tersangka Natalia Rusli atas kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 45 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelimpahan dilakukan pada Kamis kemarin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan. Proses selanjutnya adalah disidangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Andri Kurniawan, melalui rilis resminya Kamis, 30 Maret 2023.
Pengacara yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dibawa kekejaksaan sekitar pukul 09.00.
"Sebelum diserahkan kekejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ucapnya.
Setelah diserahkan ke kejaksaan, perkara Natalia sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera disidangkan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika Natalia yang mengaku sebagai pengacara mengaku bisa membantu Verawati Sanjaya. Natalia mengaku mengenal kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Natalia menjanjikan bisa mencairkan uang koperasi milik korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya itu dalam bentuk uang sekitar 40 persen dan 60 persen sisanya dalam bentuk aset milik Indo Surya.
Verawati menyerahkan uang fee Rp 45 juta kepada Natalia pada Juni 2020. Setelah menerima uang dari korban, Natalia menyerahkan surat kuasa dan mengaku sebagai pengacara.
“Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban,” ucap Andri.
Andri mengatakan peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020. "NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," katanya.
Verawati Sanjaya lantas melaporkan Natalia ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 45 juta pada 30 Juli 2021.
Setelah sempat buron, Natalia Rusli menyerahkan diri pada Selasa, 21 Maret 2023. Dia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum empat tahun penjara. “Pada 16 September 2020 dia baru dilantik atau disumpah sebagai advokat,” ucap Andri.
Pilihan Editor: Polisi Tak Tangkap Natalia Rusli saat di Rumah Duka, Kompolnas: Boleh, Kemanusiaan