Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Nawawi Pomolango Sebut Penangkapan Harun Masiku Salah Satu Prioritas KPK

Nawawi Pomolango mengatakan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas KPK. Ia pun sudah meminta komitmen Deputi Penindakan soal ini.

27 November 2023 | 14.05 WIB

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pencarian serta penangkapan Harun Masiku masih menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah itu. "Semua perkara yang masih dan berstatus seperti itu (DPO seperti Harun Masiku), jadi prioritas KPK," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2020, sekaligus tersangka kasus penyuapan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Dia disebut menyuap Wahyu untuk mengurus pergantian antar waktu agar terpilih menggantikan Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Keberadaan Harun sempat simpang siur. Eks Politikus PDIP sempat dikabarkan berada di luar negeri namun Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti menyatakan Harun berada di Indonesia. Hal itu berdasarkan data perlintasan Harun.

Dalam keterangan di Istana Negara pada Senin, Nawawi mengatakan saat KPK merekrut Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan juga sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani. 

"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," kata Nawawi.

Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dijabat Irjen Rudi Setiawan. Ia dilantik oleh Ketua KPK yang kini dinonaktifkan Firli Bahuri pada 6 November 2023. 

Menurut Nawawi, Deputi Penindakan berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan Harun Masiku. "Kami telah mengeluarkan surat baru yang dibutuhkan Deputi Penindakan yang baru untuk melakukan upaya pencarian,” kata dia.

Nawawi hari ini dilantik sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Presiden Joko Widodo menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023, karena diduga terlibat kasus pemerasan. Dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 itu, presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus