Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nenek di Depok Tewas Tertabrak Mobil Tetangga Saat Mau Dipanaskan

Mobil sedan itu tiba-tiba langsung melaju dan menabrak seorang nenek yang merupakan tetangga pemilik mobil.

15 Januari 2025 | 09.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil sedan Toyota Soluna warna Silver dengan plat nomor B 1016 SEQ yang menabrak nenek di Depok hingga tewas ketika memanaskan mesin di Jalan Swadaya RT 01/10 Kelurahan Grogol Kecamatan Limo, Kota Depok, 13 Januari 2025. DOK. Humas Polres Metro Depok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nenek di Depok bernama Manih (67 tahun) tewas tertabrak mobil tetangganya ketika memanaskan mesin di Jalan Swadaya RT. 01/10 Kelurahan Grogol Kecamatan Limo, Kota Depok, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Hendra Kurniawan menuturkan dari keterangan pengemudi Raimansyah alias Uyeh (47 tahun), awalnya masuk ke mobil sedan Toyota Soluna warna Silver dengan plat nomor B 1016 SEQ milik adiknya untuk memanaskan mesin pada pukul 14.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun, saat dihidupkan tiba-tiba mobil langsung maju dan menabrak rumah yang berjarak 3 meter di depannya," tutur Hendra saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025.

Saat itu, lanjut Hendra, pengemudi melihat Manih tertabrak dengan posisi tubuh korban di depan kap mobil. Kemudian bersama anak korban bernama Iwan berusaha mendorong mobil dengan maksud agar mobil tersebut tidak menggencet tubuh korban.

'"Selanjutnya langsung melakukan pertolongan dibantu oleh anak korban," terang Hendra.

Selanjutnya, Hendra mengatakan, pengemudi bersama anak korban bernama Iwan langsung membawa ke RS Bhakti Yuda. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

"Jadi saat tiba di RS korban sudah meninggal dunia," kata Hendra.

Hendra menegaskan atas insiden tersebut, keluarga korban menyatakan tidak akan membuat laporan ke polisi, dan tidak bersedia untuk dilakukan autopsi terhadap korban dengan membuat surat pernyataan.

"Keluarga korban menerima kejadian yang dialami sebagai musibah. Selanjutnya antara keluarga korban dan pelaku bersepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah, kemudian kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW," ucap Hendra.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus