Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Novel Baswedan Berharap Listyo Sigit Lakukan Pembenahan Internal Polri

Novel Baswedan mengatakan kasus korupsi yang ada di Polri adalah masalah yang sangat serius. Berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi.

25 Februari 2021 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menerima suntikan pertama Vaksin COVID-19, di gedung KPK, Selasa, 23 Februari 2021. Pelaksanaan program Vaksinasi COVID-19 dilingkungan KPK ini sebagai upaya percepatan pengendalian dan penanganan penyebaran pandemi COVID-19. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pembenahan internal di kepolisian dengan berkaca pada kasus buku merah. Hal ini disampaikan Novel dalam diskusi bertajuk "Kapolri Baru: Membaca Potensi Cicak Vs Buaya dan Tindak Lanjut Pengungkapan Aktor Intelektual Penyerangan Novel Baswedan".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel mengatakan, adanya kasus Cicak vs Buaya atau gesekan antara Kepolisian dan KPK selalu bermula dari adanya dugaan kasus korupsi oleh oknum anggota Polri. "Semua masalah cicak buaya atau pergesekan itu selalu dimulai dengan masalah korupsi, masalah penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum dari Polri," kata Novel dalam diskusi virtual, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novel mengatakan kasus korupsi yang ada di Polri adalah masalah yang sangat serius. Sebab, kata dia, lembaga penegak hukum sedianya bertugas menciptakan keteraturan dan penegakan hukum yang baik. Ia mengatakan korupsi di internal lembaga penegak hukum akan berdampak luas terhadap kewenangan dan tugas-tugas lembaga penegak hukum itu sendiri.

Ia lantas menyinggung kasus perusakan barang bukti di KPK atau yang dikenal sebagai kasus buku merah. Novel mengatakan perusakan barang bukti ini jelas merupakan perbuatan menghadang upaya pemberantasan korupsi. Namun kata Novel, pelaku perusakan itu tidak dihukum dan malah terkesan dilindungi.

Novel pun menilai kejadian semacam ini berbahaya bagi pemberantasan korupsi. Ia menyebut kini kasus-kasus korupsi masih banyak terjadi, bahkan dengan nilai yang jauh lebih fantastis.

"Kalau kita lihat orang-orang yang berbuat korupsi atau orang yang membantu atau membela orang-orang yang berbuat korupsi justru aman-aman saja, mendapatkan keuntungan dalam bentuk apa pun. Ini akan memotivasi orang lain untuk berbuat serupa, dan ini permasalahan yang sangat serius," ujar Novel.

Dengan keadaan KPK sekarang yang mengalami pelemahan, Novel mengatakan penanganan kasus korupsi di lembaga penegak hukum, dalam hal ini Polri, akan sulit ditangani ke depannya. Menurut Novel, Listyo Sigit sebagai Kapolri baru perlu berkaca dari kasus buku merah tersebut untuk melakukan pembenahan di internal Kepolisian.

"Dengan adanya permasalahan itu Kapolri baru penting melihat ini sebagai penambahan tanggung jawab untuk melakukan pembenahan masalah korupsi di internal Polri sendiri," ucap Novel.

Novel Baswedan mengimbuhkan, upaya perbaikan di internal lembaga penegak hukum itu akan bisa mendukung pembangunan dan kebijakan pemerintah. Tujuannya, agar kebijakan-kebijakan pemerintah tak dilakukan dengan cara-cara curang atau jalan pintas untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus