Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

14 Januari 2024 | 09.01 WIB

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Perbesar
Oman Abdurohman. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korban salah tangkap pihak kepolisian tidak hanya sekali terjadi. Oman Abdurohman sebelumnya menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara, pada 2017 silam. Sebelum akhirnya divonis bebas dan mendapat ganti rugi Rp 222 juta dibayarkan pada Senin, 8 Januari 2024. Oman sempat alami kekerasan oleh polisi dan dipaksa mengaku tindakan yang tidak ia lakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sepanjang 2019-2022, terdapat 27 rekayasa kasus yang dilakukan oleh Polri, seperti adanya jebakan perkara dalam kasus pengedaran narkoba, upaya mendapatkan pengakuan secara paksa melalui intimidasi serta tindak kekerasan, hingga salah tangkap tanpa mengikuti prosedur penangkapan yang sudah diatur dalam KUHAP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah tanggap, apakah polisi dapat dikenai sanksi? 

Dilansir dari um.surabaya.ac.id, KUHAP tidak mengatur sanksi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap, tetapi mewajibkan penyidik tersebut untuk memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap. 

Namun, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilanggar dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, apabila dilanggar maka akan dikenai sanksi disiplin dan kode etik. 

Kemudian, dalam jurnal unpak.ac.id, fakta yang bisa memengaruhi polisi melakukan salah tangkap antara lain dengan alasan dinamika kerja yang kompleks, kurangnya sumber daya manusia polisi untuk meningkatkan pelayanan, proses penyidikan yang sulit, target atasan yang mendesak untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Upaya yang dapat dilakukan agar mencegah hal ini terjadi adalah mengedepankan prinsip demokrasi dan HAM, mengembangkan budaya sipil dalam Polri, mengedepankan fungsi kontrol.

Hak korban salah tangkap

  1. Pemberian Ganti Rugi
    Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa, “Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

  2. Rehabilitasi Ganti Rugi
    Kemudian, Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyatakan bahwa, “Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”

MICHELLE GABRIELA  | YOLANDA AGNE  | SDA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus