Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Pemerintahan Provinsi Banten Eli Susiyanti menjalani pemeriksaan di Kantor Ombudsman RI di Jalan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eli diperiksa sebagai terlapor 1 dalam kasus pagar laut Tangerang. "Penyampaian LHP dari Ombudsman ke Dinas Kelautan," ujar Eli saat keluar dari ruangan pemeriksaan Ombudsman RI sekitar pukul 15:00 WIB, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia enggan membeberkan hasil evaluasi dari Ombudsman terhadap pembangunan pagar bambu di perairan Banten sepanjang 30,01 km. Ia hanya mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan korektif dari Ombudsman RI.
"Nanti semua tanya ke Ombudsman ya, saya di sini sebagai terlapor 1." Dalam kasus adanya pagar laut Tangerang, Ombudsman memang sedang menyelidiki adanya dugaan maladministrasi pengawasan KKP Banten atas kasus ini.
Pagar laut tersebut terbangun sepanjang 30,16 kilometer di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah ada perintah Presiden Prabowo Subianto, 18,7 km diantaranya telah berhasil dibongkar.
Sebelum dibongkar oleh TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar itu pada 9 Januari 2025. TNI AL mulai membongkar pada 18 Januari 2025 lalu.
Pagar laut itu semakin kontroversial, setelah Tempo menemukan bahwa di dalam area yang dikaveling pagar itu, terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Total ada 263 HGB dan 17 SHM di sana.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid kemudian mengungkap bahwa ada penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik tepat di lokasi pagar laut.
Sebanyak 266 SHGB tersebut termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Kedua perusahaan tersebut anak usaha Agung Sedayu Grup yang juga pengembang PIK 2.
Nusron mengatakan, pihaknya telah membatalkan sebanyak 50 SHGB yang terbit di atas laut tersebut. "Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Nusron Wahid usai meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat, 24 Januari 2025.