Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta tersangka kasus penganiayaan D, anak pengurus GP Ansor itu untuk menolak semua pemberian orang tak dikenal selama di tahanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya sudah katakan ke Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Happy, Shane bercerita selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal. Pemberian uang dan ponsel itu terjadi sekitar tiga minggu lalu.
Kepada petugas tahanan, orang itu mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane. namun dia tidak mau namanya disebutkan. Petugas itu lantas curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang tersebut.
Shane menceritakan peristiwa pemberian uang dan ponsel dari orang tak dikenal itu kepada ayahnya. Mereka lantas menunggu sepanjang waktu, namun tak bertemu dengan orang tersebut.
"Setelah dikembalikan, itu uang Rp1,5 juta dan handphone diambil orang lain besoknya," kata Happy.
Pada saat ini, kedua tersangka penganiayaan D, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tidak lagi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Sesuai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka dipindah menjadi tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat lalu.
Syarief mengatakan penahanan Mario dan Shane dialihkan ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang.
Kejaksaan Negeri Jaksel akan menyempurnakan surat dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas. Dalam waktu singkat mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan.