Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Sidang Perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan sidang perdana pada 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.

30 Mei 2023 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023 pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan majelis hakim yang mengadili kasus ini sudah dibentuk. "Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa, 6 Juni 2023," katanya kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan juga akan menjalani sidang secara terpisah pada hari yang sama. Berkas perkara keduanya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 pukul 16.30 sore tadi.

"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota 1 Tumpanuli marbun, Anggota 2 Muhammad Ramdes," kata Djuyamto.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat berkas perkara Mario Dandy bernomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL. Lalu terdakwa Shane Lukas di nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL, keduanya tercatat mulai sidang pukul 09.00 WIB.

Penanganan berkas Mario Dandy memakan waktu hampir tiga bulan

Lamanya waktu penanganan berkas kasus Mario Dandy dari Polda Metro ke Kejaksaan mendapat kritik dari publik dan keluarga korban, David Ozora. Termasuk pihak AGH, mantan pacar Mario yang terseret dalam kasus ini.

Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P.21 atas dua tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023. Proses penyelesaian berkas ini terhitung dari pemberitahuan penyidikan sudah berlangsung selama dua bulan 22 hari.  

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menuturkan, syarat materiel dan formil sudah dipenuhi oleh penyidik kepolisian.

Jumlah saksi untuk Mario Dandy sebanyak 17 orang, sedangkan Shane Lukas ada 16 orang. Saksi ahli untuk keduanya masing-masing sebanyak lima orang.

Adapun tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus