Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023 pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan majelis hakim yang mengadili kasus ini sudah dibentuk. "Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa, 6 Juni 2023," katanya kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan juga akan menjalani sidang secara terpisah pada hari yang sama. Berkas perkara keduanya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 pukul 16.30 sore tadi.
"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota 1 Tumpanuli marbun, Anggota 2 Muhammad Ramdes," kata Djuyamto.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat berkas perkara Mario Dandy bernomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL. Lalu terdakwa Shane Lukas di nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL, keduanya tercatat mulai sidang pukul 09.00 WIB.
Penanganan berkas Mario Dandy memakan waktu hampir tiga bulan
Lamanya waktu penanganan berkas kasus Mario Dandy dari Polda Metro ke Kejaksaan mendapat kritik dari publik dan keluarga korban, David Ozora. Termasuk pihak AGH, mantan pacar Mario yang terseret dalam kasus ini.
Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P.21 atas dua tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023. Proses penyelesaian berkas ini terhitung dari pemberitahuan penyidikan sudah berlangsung selama dua bulan 22 hari.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo menuturkan, syarat materiel dan formil sudah dipenuhi oleh penyidik kepolisian.
Jumlah saksi untuk Mario Dandy sebanyak 17 orang, sedangkan Shane Lukas ada 16 orang. Saksi ahli untuk keduanya masing-masing sebanyak lima orang.
Adapun tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.