Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Segel Kantor hingga Rumah Jabatan

Nurul Ghufron mengatakan OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

13 Januari 2022 | 10.41 WIB

Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, serta sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten setempat disegel KPK. Antaranews/HO
Perbesar
Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, serta sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten setempat disegel KPK. Antaranews/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel rumah jabatan bupati Penajam Paser Utara dan sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten. Hal tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada Rabu 12 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seperti dikutip dari Antara, pintu rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara yang berada di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tampak dipasangi segel berwarna merah hitam dengan bertuliskan KPK. Adapun sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga dipasangi segel merah hitam tersebut, yakni pintu koridor menuju ruang kerja bupati dan pintu ruangan kerja sekretaris daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ruangan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara juga ikut disegel oleh KPK. Suasana di rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara dan di sejumlah ruangan yang disegel KPK tampak sepi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Hingga saat ini, belum ada pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan keterangan menyangkut penyegelan yang dilakukan oleh KPK tersebut. 

Baca: KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Beserta 10 Orang Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus