Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel rumah jabatan bupati Penajam Paser Utara dan sejumlah ruangan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten. Hal tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada Rabu 12 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti dikutip dari Antara, pintu rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara yang berada di Jalan Unocal, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, tampak dipasangi segel berwarna merah hitam dengan bertuliskan KPK. Adapun sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga dipasangi segel merah hitam tersebut, yakni pintu koridor menuju ruang kerja bupati dan pintu ruangan kerja sekretaris daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ruangan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara juga ikut disegel oleh KPK. Suasana di rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara dan di sejumlah ruangan yang disegel KPK tampak sepi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Hingga saat ini, belum ada pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan keterangan menyangkut penyegelan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Baca: KPK Tangkap Bupati Penajam Paser Utara Beserta 10 Orang Lainnya