Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pacaran Pakai Mobil Patroli, Anggota Polisi Dimutasi

Arjuna diduga menggunakan mobil dinas untuk berpacaran ke Taman Safari Bogor, Jawa Barat.

22 Oktober 2021 | 12.33 WIB

Ilustrasi Polisi Satuan Lalu Lintas. ANTARA/Adeng Bustomi
Perbesar
Ilustrasi Polisi Satuan Lalu Lintas. ANTARA/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Dua Arjuna Bagas Setiawan, anggota Korps Lalu Lintas Polri yang diduga menggunakan kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) untuk pacaran, telah dimutasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, Arjuna kini dipindah ke Bamin Subbag SDM Bagrenmin Korlantas Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam rangka pembinaan disiplin," ujar Sambo saat dihubungi pada Jumat, 22 Oktober 2021. Pun kini Div Propam Polri tengah menjadwalkan sidang disiplin terhadap Arjuna.

"Segera," kata Sambo.

Mutasi Arjuna tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/722/X/KEP./2021 tertanggal 22 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Sebagai informasi, foto penggunaan mobil dinas resmi itu viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @Pasifisstate.

Unggahan itu menampilkan foto tangkapan layar yang salah satunya diduga Arjuna menggunakan mobil dinas untuk berpacaran ke Taman Safari Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, terlihat juga beberapa foto yang menampilkan topi polisi terpajang tergeletak di bagian dashboard mobil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus