Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Palsukan Dokumen Impor, Perusahaan Selundupkan 45 Gulungan Kawat Baja dari Berbagai Negara

Bareskrim menetapkan direktur utama perusahaan sebagai tersangka penyelundupan kawat baja dari Korea Selatan, Portugal dan Singapura.

4 Februari 2025 | 15.03 WIB

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua dari kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers kasus penyelundupan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua dari kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers kasus penyelundupan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyeludupan tali kawat baja dari luar negeri ke Indonesia yang mengganti nomor pos tarif pada dokumen impornya. Penyeludupan ini merugikan negara karena dalam dokumen palsu itu tidak disertakan bahwa perusahaan membeli kawat baja tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan penyeludupan kawat baja itu sebagai tindak pidana perindustrian dan perdagangan. Polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial RH yang merupakan direktur utama di PT Nobel Riggindo Samudra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System pada dokumen pemberitahuan impor barang," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Helfi menyatakan penyeludupan ini sudah terdeteksi oleh kepolisian sejak November tahun lalu melalui LP/A/27/X/2024/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri. Kawat baja itu disimpan di gudang PT NRS yang beralamat di Kawasan Delta Silicon 2, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka selaku direktur di perusahaan itu, kata Helfi, mengganti dokumen impor barang supaya terhindar dari pendaftaran barang wajib SNI. Sedikitnya ada 45 gulungan tali kawat baja berbagai ukuran yang disita dari kasus penyeludupan ini. Tersangka mendapat keuntungan karena tidak terkena pajak pembayaran bea masuk.

"Penyeludupan ini merugikan negara sebesar Rp 21,56 miliar," ucap Helfi.

Atas tindakan tersangka RH, polisi menjeratnya dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Dalam konferensi pers ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga mengungkap tiga kasus lainnya yang merugikan pendapatan keuangan negara. Semisal kasus rokok ilegal dan penyelundupan barang elektronik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus