Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyeludupan tali kawat baja dari luar negeri ke Indonesia yang mengganti nomor pos tarif pada dokumen impornya. Penyeludupan ini merugikan negara karena dalam dokumen palsu itu tidak disertakan bahwa perusahaan membeli kawat baja tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan penyeludupan kawat baja itu sebagai tindak pidana perindustrian dan perdagangan. Polisi sudah menetapkan satu tersangka berinisial RH yang merupakan direktur utama di PT Nobel Riggindo Samudra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System pada dokumen pemberitahuan impor barang," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Helfi menyatakan penyeludupan ini sudah terdeteksi oleh kepolisian sejak November tahun lalu melalui LP/A/27/X/2024/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri. Kawat baja itu disimpan di gudang PT NRS yang beralamat di Kawasan Delta Silicon 2, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka selaku direktur di perusahaan itu, kata Helfi, mengganti dokumen impor barang supaya terhindar dari pendaftaran barang wajib SNI. Sedikitnya ada 45 gulungan tali kawat baja berbagai ukuran yang disita dari kasus penyeludupan ini. Tersangka mendapat keuntungan karena tidak terkena pajak pembayaran bea masuk.
"Penyeludupan ini merugikan negara sebesar Rp 21,56 miliar," ucap Helfi.
Atas tindakan tersangka RH, polisi menjeratnya dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dalam konferensi pers ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga mengungkap tiga kasus lainnya yang merugikan pendapatan keuangan negara. Semisal kasus rokok ilegal dan penyelundupan barang elektronik.