Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KKI Cabut Surat Tanda Registrasi Dua Dokter Pelaku Kekerasan Seksual

Tanpa surat tanda registrasi, dua dokter pelaku kekerasan seksual itu sudah tidak bisa lagi praktik sebagai dokter.

18 April 2025 | 08.32 WIB

Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad  dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar
Perbesar
Polda Jabar mengungkapkan kronologi kasus dokter PPDS Unpad dengan insial PAP, pelaku pelecehan seksual terhadap keluarga pasien pada Maret 2025. Dok Humas Polda Jabar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menyatakan telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dua dokter yang diduga melakukan pelanggaran berat, tindak pidana kekerasan seksual di Jawa Barat. Salah satu kasus telah masuk ke ranah hukum dan menetapkan dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut,” kata Ketua Konsil Kedokteran Indonesia Arianti Anaya di kantornya, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus pertama melibatkan PAP, dokter yang bertugas di RS Hasan Sadikin, Bandung. Menurut KKI, kasus ini murni tindak pidana dan sudah ditangani kepolisian. “Kami sudah mendapatkan surat resmi dari fasilitas kesehatan dan pihak kepolisian terkait status tersangka ini. Maka tentu kami harus bergerak cepat,” ujar Arianti.

Ia menjelaskan, tanpa STR, secara otomatis seluruh Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut gugur.

Kasus kedua berasal dari Kabupaten Garut dan melibatkan dokter berinisial WSF. Awalnya, laporan terkait pelanggaran etika profesi diselidiki oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Namun hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

“Kemarin malam mereka sudah melaporkan ternyata hasil investigasinya ada tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya. Laporan ini kemudian diteruskan ke aparat penegak hukum.

Saat ini, STR milik WSF telah dinonaktifkan sementara. KKI menunggu proses hukum berjalan untuk menentukan apakah pencabutan permanen akan dilakukan. “Kalau nanti statusnya sudah jelas, maka kita pun akan menaikkan status pencabutan STR-nya,” kata Arianti.

Menurut KKI, perbedaan penanganan dua kasus ini terletak pada status hukum. Dalam kasus PAP, karena tersangka sudah ditetapkan, pencabutan STR dilakukan segera. Sementara WSF masih menunggu proses lanjutan.

“Mudah-mudahan ini adalah kasus yang terakhir. Tetapi intinya pengawasan itu memang harus terus kita lakukan,” ujarnya.

KKI menyatakan, selain sanksi etik, sanksi pidana terhadap tenaga medis berada di ranah aparat penegak hukum. “Kalau memang itu ada pidana yang dilakukan, tentu itu menjadi ranah pihak berwajib,” katanya.

Pada saat Ketua KKI mengeluarkan pernyataan tersebut, Polres Garut telah menetapkan WSF sebagai tersangka. Artinya, KKI juga akan mencabut surat tanda registrasi dokter WSF.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus