Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyebut nama mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam sidang dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Penyebutan nama Johan Budi muncul saat Wahyu menjelaskan banyaknya pihak yang mendekatinya untuk meloloskan Harun Masiku lewat skema pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Wahyu menggunakan istilah "makelar" untuk menyebut pihak-pihak yang terlibat. "Itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan karena banyak pihak yang menemui saya," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Wahyu mengaku sudah menyampaikan kepada eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, serta mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina bahwa PAW Harun tidak bisa diproses karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat. Namun, permintaan tetap datang dari pihak PDIP.
Karena tidak memiliki akses langsung ke Harun, Wahyu meminta tolong kepada Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, untuk menyampaikan pesannya ke Johan Budi agar proses PAW tersebut dihentikan. "Karena saya belum pernah ketemu Harun Masiku dan tidak punya kontak, saya sampaikan kepada Ketua; 'Mas, minta tolong sampaikan ke Pak Johan'," ujar Wahyu. "Kenapa Pak Johan? Karena PDIP."
Wahyu tidak merinci lebih lanjut peran Johan Budi dalam perkara ini. Ia juga tidak menjelaskan apakah pesan tersebut akhirnya diteruskan atau tidak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina merupakan saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK pada sidang suap Hasto Kristiyanto. Namun, saksi yang hadir hanya Arief dan Wahyu, sedangkan Agustiani absen pada persidangan kali ini.
Kasus ini bermula dari perebutan kursi DPR setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. PDIP mendorong Harun Masiku sebagai pengganti, tapi KPU menetapkan Riezky Aprilia. MA lalu mengeluarkan fatwa bahwa partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu. Namun, KPU berkukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Taufik merujuk pada Undang-Undang Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Selain Dugaan Eksploitasi Pekerja, Taman Safari Pernah Terseret Perdagangan Satwa Dilindungi