Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Wahyu Setiawan Sebut Nama Johan Budi dalam Sidang Suap Hasto

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut banyak yang mendekatinya untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI

18 April 2025 | 08.45 WIB

Saksi Eks Ketua KPU RI, Arief Budiman (kiri), Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan  mengucap sumpah saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 April 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Saksi Eks Ketua KPU RI, Arief Budiman (kiri), Eks Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan mengucap sumpah saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 April 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menyebut nama mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dalam sidang dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Penyebutan nama Johan Budi muncul saat Wahyu menjelaskan banyaknya pihak yang mendekatinya untuk meloloskan Harun Masiku lewat skema pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Wahyu menggunakan istilah "makelar" untuk menyebut pihak-pihak yang terlibat. "Itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan karena banyak pihak yang menemui saya," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Wahyu mengaku sudah menyampaikan kepada eks kader PDIP Saeful Bahri, advokat Donny Tri Istiqomah, serta mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina bahwa PAW Harun tidak bisa diproses karena perolehan suaranya tidak memenuhi syarat. Namun, permintaan tetap datang dari pihak PDIP.

Karena tidak memiliki akses langsung ke Harun, Wahyu meminta tolong kepada Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, untuk menyampaikan pesannya ke Johan Budi agar proses PAW tersebut dihentikan. "Karena saya belum pernah ketemu Harun Masiku dan tidak punya kontak, saya sampaikan kepada Ketua; 'Mas, minta tolong sampaikan ke Pak Johan'," ujar Wahyu. "Kenapa Pak Johan? Karena PDIP."

Wahyu tidak merinci lebih lanjut peran Johan Budi dalam perkara ini. Ia juga tidak menjelaskan apakah pesan tersebut akhirnya diteruskan atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina merupakan saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK pada sidang suap Hasto Kristiyanto. Namun, saksi yang hadir hanya Arief dan Wahyu, sedangkan Agustiani absen pada persidangan kali ini.

Kasus ini bermula dari perebutan kursi DPR setelah wafatnya Nazarudin Kiemas. PDIP mendorong Harun Masiku sebagai pengganti, tapi KPU menetapkan Riezky Aprilia. MA lalu mengeluarkan fatwa bahwa partai adalah penentu suara dan pengganti antar-waktu. Namun, KPU berkukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Taufik merujuk pada Undang-Undang Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus