Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tindakan Mayor Dedi Hasibuan melanggar aturan dan bukan atas nama institusi saat menggeruduk Polrestabes Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Yudo pun meminta agar Dedi segera ditindak tegas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan kita tegas kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran,” kata Yudo Margono di Markas Komando Paspampres, Jakarta Pusat, 7 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudo mengatakan Dedi bergerak bukan atas nama Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan ataupun institusi Komando Daerah Militer (Kodam). Ia menegaskan telah memerintahkan Pangdam dan Komandan Pusat POM TNI untuk memeriksa Dedi.
Kodam Bukit Barisan sudah proses pemeriksaan terhadap Dedi dan rekan-rekannya
Sementara itu Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Infantri Rico Julyanto Siagian, mengatakan Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Achmad Daniel Chardin telah menyatakan agar kasus Mayor Dedi diusut.
“Pak Pangdam menyatakan agar selesaikan masalah sesuai aturan yang berlaku,” kata Rico Julyanto Siagian menyampaikan pesan Pangdam, saat dihubungi Tempo, Senin, 7 Agustus 2023.
Rico Julyanto Siagian mengatakan Dedi dan puluhan anggota lain saat ini tengah diperiksa oleh Staf Intelijen (Sintel) Kodam.
“Kepada Mayor Dedi saat ini tetap kita minta keterangan atau periksa terkait masalah tersebut. Puluhan anggota juga kita mintai keterangan. Mereka dimintai keterangan di Sintel Kodam,” kata Rico.
Kronologi kejadian penggerudukan oleh Dedi dan rekan-rekannya
Kejadian penggerudukan Polrestabes Medan itu berlangsung pada Sabtu lalu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Dedi disebut membawa 40 prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan untuk mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Dedi yang menjabat sebagai Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mendesak untuk bertemu dengan Kasatreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa. Dia mempertanyakan kewenangan penyidik menahan saudaranya berinisial ARH. Saudara Dedi tersebut terlibat kasus dugaan pemalsuan surat.
Pertemuan itu memanas setelah Dedi memaksa agar penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap ARH. Pihak penyidik terpaksa melepaskan ARH dari tahanan pada Sabtu malam.
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu sebagai intervensi terang-terangan TNI terhadap kewenangan Polri. Dia pun menyatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran disiplin militer.
“Tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu adalah intervensi terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.
Oleh karena itu, Sugeng meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Pangdam I/ Bukit Barisan Mayor Jenderal M Hasan Hasibuan memberikan sanksi disiplin kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan anggota lainnya.