Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar mengernyitkan dahi ketika Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan mengakui beberapa kali bertemu dengan Andi Narogong, terdakwa korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. "Apa boleh pantia lelang mendatangi calon peserta lelang?" Hakim John bertanya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2017.
Drajat mengakui hal itu tidak boleh. "Ya enggak boleh sebenarnya,” kata Drajat yang menjadi saksi bagi terdakwa Andi Narogong itu. Toh, ia melakukannya. “Ini perintah dari Pak Sugiharto, saya ikuti." Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Drajat mengaku disuruh Sugiharto bertemu tiga konsorsium peserta e-KTP yaitu konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera. "Tolong nanti ke Kemang Pratama, untuk mengecek dokumen yang disiapkan konsorsium," kata Drajat menirukan perintah Sugiharto. Andi juga hadir dalam pertemuan itu.
Baca: Ketua Panita Lelang E-KTP Akui Beberapa Kali Bertemu Andi Narogong
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Anda tahu tidak boleh, kenapa anda ikuti?" Hakim John kembali mempertanyakan. "Ya hanya ikuti perintah, Yang Mulia," ujar Drajat.
Hakim tampak bingung dengan keterangan Drajat karena dalam panitia pengadaan e-KTP, Sugiharto bukanlah atasan langsung dari Drajat. Tapi ketua panitia pengadaan justru sangat taat pada perintah Sugiharto.
"Anda yang akan memeriksa dokumen lelang tapi anda sendiri yang kasih petunjuk dari awal, gimana mau fair?" kata Hakim John. Drajat membenarkan Hakim John. "Betul, Yang Mulia."
Mendengar jawaban Drajat, Hakim John tampak kesal. "Apa yg betul? Sontoloyo namanya." Umpatan hakim memancing tawa pengunjung sidang.
Baca juga: Ketua Lelang E-KTP Traktir Terdakwa Irman ...
Kepada majelis hakim Drajat mengaku tidak bisa menolak permintaan Sugiharto maupun Irman. "Karena posisi mereka saat itu sangat berkuasa dan galak," kata Drajat.
Drajat juga mengaku bertemu Andi di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan,di kantor Andi Narogong. Pertemuan dilakukan, kata Drajat, karena ia dan Sugiharto saat itu dilaporkan ke Bareskrim karena dituduh menggelapkan uang jaminan proyek.
"Saat itu bertemu konsorsium agar mereka bisa mengurus laporan itu," kata Drajat. Hakim John terus bertanya. "Apa urusannya konsorsium dengan laporan dengan anda?"
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Drajat Wisnu disebut ikut menerima aliran dana dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun ini. Ia disebut menerima uang sebesar US$615 ribu dan Rp25 juta. Drajat mengaku menyesali perbuatannya.
Sebelum sebelum istirahat makan siang, hakim bertanya kembali kepada Drajat. "Gimana anda bisa meyakinkan kami (majelis hakim) bahwa anda menyesal? Sebab anda terlihat senang-senang saja."