Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencecar Ketua Panitia Pengadaan e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan. Hakim mempertanyakan alasan Drajat mau mengantar uang ke rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Drajat mengakui pernah diminta oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman untuk mengantar paket berisi uang ke Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan. "Disuruh antarkan uang yang sudah dibungkus amplop coklat, tapi Pak Irman ga bilang itu isinya duit," kata Drajat saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ia juga mengaku tidak tahu akan memberikan ke siapa. Drajat hanya diberi tahu oleh Irman untuk mengantarkan ke alamat tertentu di Kompleks DPR RI. "Sampai disana ternyata hanya ada ibu-ibu begitu, saya pikir itu istrinya, jadi saya bilang saja ke dia kalau ada titipan dari Pak Irman," kata Drajat. Belakangan lewat pemberitaan media, barulah Drajat mengetahui kalau orang yang menghuni rumah tersebut adalah Ade Komarudin.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Ade Komarudin telah disebut ikut menerima uang proyek sejumlah US$ 100 ribu. Namun Akom, sapaan Ade, telah menampik tudingan itu. "Keterangan tersebut (bahwa dia menerima uang) hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," kata Akom dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Maret lalu.
Dakwaan itu juga menyebut Drajat telah menerima aliran dana sebesar US$ 615 ribu dan Rp 25 juta. Drajat menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima aliran dana e-KTP. Ia hanya menerima uang sebesar US$ 40 ribu dari Sugiharto dan sudah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah seorang anggota majelis hakim bingung dengan keterangan Drajat. "Anda kan orang berpendidikan, kenapa mau saja disuruh antarkan begitu saja tanpa tahu siapa yang menerima, kalau isinya narkoba bagaimana ?". Namun Drajat hanya mengaku mengikuti perintah dari Irman sebagai Dirjen di Kemendagri saat itu.
Jaksa KPK Abdul Basir mengkonfrontir kesaksian Drajat, "Kenapa saudara saksi tahu kalau ibu itu istri yang bersangkutan (Ade Komarudin)?". Drajat menjawab, "Saya duga saja, karena saat sampai disana, yang bersangkutan tidak ada di rumah dan ibu itu kemudian langsung menghubungi seseorang lewat telepon". Ia mengaku mendengar percakapan tersebut dan menduga kalau ibu itu menghubungi suaminya.