Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon terus bergulir, dan memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh polisi, Pegi disangka sebagai salah pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Ia selama ini buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Ia ditangkap lalu ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Pegi Setiawan melawan dengan melakukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon. Hakim lalu mengabulkan gugatannya. Ia kini dilepas .
Tempo mencoba menelusuri pengusutan kasus kematian Vina dan Eky. Kasus Kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
Baca laporan lengkapnya di: Mengapa Polisi Keliru Menangkap Terduga Pembunuh Vina Cirebon
Alur kasus kematian Vina dan Eky ini salah satunya bisa dirunut dari kesaksian Rudiana, Ayah Eky, yang melapor ke Polres Cirebon Kota, pada Rabu, 31 Agustus 2016, pukul 18.30 WIB. Kala itu Rudiana menjabat sebagai Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dengan pangkat Inspektur Dua.
Dalam laporannya, ia menyebut bahwa kematian anaknya bukan karena kecelakaan tunggal, melainkan diduga dibunuh. Nama Pegi, ada dalam laporan Rudiana.
Laporan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana. Sebelum Rudiana membuat kesaksian, di hari yang sama pada pukul 17.00 WIB, Polres Cirebon menangkap tujuh pelaku berdasarkan keterangan saksi Aep dan Dede. Keduanya bekerja di bengkel motor depan SMP Negeri 11 Cirebon.
Di dalam BAP, Rudiana menyebutkan dengan rinci identitas 7 pelaku yang diduga meregut nyawa anaknya. 7 nama pelaku yang disebut Rudiana ialah: Eko Ramadhani alias Koplak, Supriyanto alias Kasdul, Hadi Saputra alias Bolang, Eka alias Tiwul, Sudirman alias Pacew, Jaya alias Kliwon, dan Saka. Rudiana juga menyebutkan 4 nama pelaku yang berhasil kabur, diantaranya: Andika, Andi, Dani, dan Pegi.
Selain menyebutkan nama 7 pelaku beserta 4 Daftar Pencarian Orang (DPO), Ayah kandung Eky ini juga menjelaskan para pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya. Menurutnya, 11 pelaku memukuli Vina dan Eky menggunakan bambu, menusuk, dan membacok dua sejoli itu menggunakan samurai hingga meninggal dunia, kemudian meletakan korban ke Jalan raya Flyover Talun, agar seolah-olah terjadi kecelakaan.
Soal pemerkosaan terhadap Vina, rupanya Rudiana juga yang memberikan keterangan itu. "Para pelaku terlebih dulu memerkosa korban (Vina) secara bergantian," kata Rudiana yang tertuang dalam keterangan BAP.
Pada BAP Rudiana, tertuang juga alasan para pelaku membunuh Vina dan Eky. Rudiana yang saat itu berpangkat Inspektur dua polisi itu menyatakan ia mengaku sudah menanyakan hal ini kepada para pelaku, dan alasannya karena ingin menunjukan eksistensi sebagai anak geng motor Moonreker (M2R).
Menanggapi penyebab kematian Vina dan Eky akibat ulang geng Moonraker, Indra Budi Lesmana, Pembina Moonraker Cirebon Raya, mengatakan bahwa seluruh anggotanya tidak mengenal Eky, dan tidak ada masalah dengan Eky.
Indra juga menegaskan bahwa Moonraker bukan termasuk geng motor, melainkan komunitas motor resmi yang sudah terdaftar dalam Ikatan Motor Indonesia. "Mengenal almarhum Eky saja tidak, apalagi ada masalah," katanya saat dihubungi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Sementara itu, pengacara dua terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Sudirman dan Saka Tatal, Titin Prialianti menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, dua remaja Cirebon itu meninggal karnea ditusuk di bagian dada dan perut menggunakan pedang katana.
Tapi, jika melihat hasil visum Eky, kata Titin penyebab kematiannya diduga karena retakan tulang tengkorak akibat terbentur. "Pada bukti pakaian juga tidak ada bekas sobekan akibat benda tajam," kata Titin saat ditemui di rumahnya di Cirebon pada Selasa, 18 Juni 2024.
Delapan tahun kemudian, Rudiana kini berpangkat inspektur satu dan menjabat Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan, Cirebon. Saat Tempo ke Cirebon untuk menelusuri kasus ini pada Juni lalu, Tempo mendatangi kantornya untuk mengirimkan surat permohonan wawancara dan meminta konfirmasi soal prosedur penangkapan para terduga pelaku pembunuhan Vina. Tapi Rudiana tak berada di ruangannya.
Tempo juga mendatangi rumah Rudiana di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 19 Juni 2024. Di dalam rumah berpagar cokelat dan putih itu hanya ada istri dan anak Rudiana. Istri Rudiana tak mau meladeni permintaan wawancara dan meminta permasalahan seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky ditanyakan ke kepolisian terkait. Hingga Sabtu, 22 Juni 2024, surat permohonan wawancara itu tak kunjung dibalas.