Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pelaku Kekerasan Anak di Surabaya Resmi Tersangka dan Ditahan

Kasus perundungan berujung kekerasan pada anak bermula dari perundungan dua orang siswa SMA di Surabaya, yakni ES dan AL.

14 November 2024 | 22.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku kekerasan terhadap anak di Surabaya, Ivan Sugianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 14 November 2024. Ivan kini ditahan di Polrestabes Surabaya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, polisi menangkap Ivan di Bandara Juanda Sidoarjo pada pukul 16.00 WIB. Pada saat ditangkap, Ivan baru tiba dari Jakarta. Pantauan Tempo, Ivan terlihat keluar dari gedung Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menggunakan baju tahanan oranye. Ivan telah menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat memberikan keterangan kepada awak media di Polrestabes Surabaya.

Dirmanto mengatakan bahwa Ivan dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ivan terancam penjara selama tiga tahun. “Ancaman hukuman tiga tahun penjara," tandas Dirmanto.

Selain itu, Dirmanto menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa bertambah. Sebelumnya delapan orang saksi, kini 11 orang. “Saksi tambahan adalah korban dan kedua orang tua korban,” ucap Dirmanto.

Sebagai informasi, kasus perundungan berujung kekerasan pada anak bermula dari perundungan dua orang siswa SMA di Surabaya, yakni ES dan AL, usai pertandingan basket. ES merupakan siswa SMAK Gloria 2 dan AL merupakan siswa SMA Cita Hati Surabaya.

Tindakan perundungan itu membuat orang tua AL, Ivan Sugianto, tak terima. Ivan pun mendatangi sekolah ES sembari membawa sejumlah preman pada Senin, 21 Oktober 2024.

Saat jam pulang sekolah, ES diminta Ivan untuk berlutut dan menggonggong sebagai tanda permintaan maaf atas olok-olokan yang dilontarkan kepada anaknya, AL. Kejadian tersebut membuat suasana sekolah menjadi ricuh.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa Ivan dan orang tua ES berinisial W sudah berdamai. Bahkan, keduanya telah mengunggah video perdamaian itu di media sosial.

Kendati demikian, pihak SMAK Gloria 2 masih tak terima atas kejadian itu dan melaporkan ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi telah melakukan pendalaman sejak kejadian berlangsung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus