Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Pemerkosaan di Depok Ancam Korbannya dengan Kapak dan Bawa Kabur 1 HP

Pelaku pemerkosaan mengancam korbannya dengan kapak, lalu mengambil HP milik korban.

19 Maret 2025 | 22.03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Maret 2025. Tempo/Annisa Febiola.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dengan ancaman kapak serta pencurian di sebuah rumah di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok pada Sabtu, 15 Maret 2025. Tersangka RR beserta rekannya HHP yang menadah ponsel milik korban ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban adalah seorang perempuan berusia 36 tahun. Dia menyebut, korban memang tinggal sendiri di rumahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Peristiwa yang terjadi adalah pemerkosaan dilanjutkan dengan pengambilan barang milik korban, yaitu sebuah handphone. (Peristiwa) saat korban sedang tidur, hari Sabtu jam 01.28 dini hari," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Dia menjelaskan, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban yang tengah tidur dan menarik selimutnya. Pelaku mengancam korban dengan kapak agar membuka pakaiannya.

"Korban diancam dengan kapak untuk membuka celana dan bajunya. Kemudian korban juga diancam apabila berteriak, maka korban akan dibunuh oleh pelaku. Kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ade Ary.

RR juga melarikan satu unit ponsel milik korban. Setelah mengambil ponsel, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, lalu kabur. 

Ponsel itu dia jual kepada HHP, teman satu indekosnya seharga Rp 700 ribu. Uang itu kemudian dia gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. "Uang Rp 700 ribu dipakai untuk membeli narkoba, yaitu narkotika jenis sabu," 

Tersangka RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, tersangka HHP sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus