Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan. Saat digelandang ke Mapolres Metro Depok, Jumat, 26 April 2024, salah satu pelaku, Wahyu Asbullah mengaku sudah enam kali melakukan aksi kriminal, tiga di Depok dan sisanya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tiga kali (melakukan aksi kriminal) cuma yang berhasil ini (di Depok) doang," kata Wahyu, Jumat, 26 April 2024. Namun Wahyu menampik uang hasil kejahatannya tersebut untuk pesta narkoba. Ia berdalih merampas HP untuk membayar kontrakan. "Lagi butuh uang buat bayar kontrakan, ini (Nickhol) teman lama. Ini (begal) kemauan kita, sama-sama mau," tutur Wahyu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wahyu mengungkapkan melakukan perampasan dan mencari korban secara acak. Sedangkan senjata tajam yang dibawa untuk berjaga-jaga. "Iya (sengaja nyiapin celurit) buat jaga-jaga kalau ada yang melawan. Incar orang yang lagi megang Hp, bukan anak sekolah doang," ucap Wahyu.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku aksi mereka di latarbelakangi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Untuk memiliki kekayaan yang lebih. Sedangkan dari pelaku bernama Nickola ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu," kata Arya.
Ditanya kedua pelaku beraksi untuk pesta narkoba, Arya menyebut ada kemungkinan ke arah sana, karena saat penangkapan Nickol, polisi menemukan rekan-rekan lainnya yang sedang menggunakan sabu. "Yang ini sudah ditangani Polda Metro Jaya," ujar Kombes Arya.
Ditanyakan ketika melakukan aksi kriminal pelaku terpengaruh narkoba, Arya belum bisa memastikan hal tersebut. "Kalau itu kami masih melakukan tes urine dan hasilnya masih tentatif," terang Arya.
Arya menambahkan, berdasarkan keterangan orang tua Nickola memiliki catatan kriminal karena pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. "Nickola ini yang bersangkutan sudah pernah bersangkutan dengan masalah hukum," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasar berlapis, yakni pasal 80 ayat 2 No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 365 KUIIP ayat 2. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Arya.