Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap Ivan Sugianto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Polrestabes Surabaya, Kamis 14 November 2024. Bos hiburan malam itu terancam hukuman tiga tahun penjara usai menyuruh seorang siswa SMA untuk bersujud dan menggonggong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari pengembangan pemeriksaan tersangka I, setelah penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga jam mulai dari maghrib tadi sampai saat ini, barusan selesai bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Sebelum ditahan, Ivan sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk. Oleh dokter, mIvan dinyatakan sehat dan langsung digiring ke rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
"Sebelum ditahan tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat. sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," katanya.
Ia menyebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
"Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata Dirmanto.
Adapun pasal 80 ayat 1 ini menyebutkan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ketentuan pasal 76 C yang dimaksud mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Lebih lanjut, Pasal 335 ayat 1 menerankan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, lebih lanjut ditekankan dalam butir 1 ayat tersebut bahwa, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah videonya yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong layaknya anjing viral di media sosial.
Setelah viral, ia sempat menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat gaduh melalui sebuah video. Permintaan maafnya itu pun ditujukan pada korban, sekolah, keluarganya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.