Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Tom Lembong dengan agenda jawaban pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung, pada Selasa, 19 November 2024. "Iya benar (akan sidang jawaban)," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang pertama permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah digelar kemarin, Senin, 18 November 2024. Sidang tersebut diawali dengan pembacaan poin gugatan dari pemohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya, sidang jawaban dari Kejaksaan Agung akan diselenggarakan hari ini. Setelah itu dilanjutkan dengan sidang yang akan menghadirkan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Ada beberapa poin gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum mantan menteri perdagangan era Jokowi itu. Secara garis besar, Ari menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memperhatikan aspek-aspek prosedur penetapan tersangka saat menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Pertama, Ari mengatakan Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.
Poin lain alasan permohonan praperadilan Tom Lembong berikutnya adalah soal penetapannya sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti permulaan minimal dua (2) alat bukti. Selain itu, Ari juga menyampaikan alasan yuridis bahwa penetapan Tom sebagai tersangka dilakukan Kejagung secara sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Poin berikutnya adalah Ari mengatakan Tom sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sementara Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi impor gula yang ditangani oleh mereka sejak 2015-2023. Sehingga Ari meminta agar menteri perdagangan lain juga harus diperiksa dalam kasus impor gula tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membantah tudingan bahwa penyidik Kejagung tidak bekerja sesuai hukum acara. “Penyidik menjalankan tugasnya sudah sesuai hukum acara,” kata Harli kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.
Dia berharap agar seluruh keraguan publik dan hal-hal yang dianggap janggal dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bisa terjawab dalam sidang jawaban praperadilan berikutnya. “Sebaiknya kita ikuti saja prosesnya. Semua pertanyaan itu akan dijawab dalam jawaban termohon praperadilan dalam proses pembuktian,” ujar Harli.
Pilihan Editor: Soal Uang Rp 920 Miliar Milik Zarof Ricar, Ini Kata Mahkamah Agung