Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembakaran Mobil Brimob di Rusuh 22 Mei, Pelaku Disuruh Seseorang

Para pembakar mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei itu diketahui melakukan aksinya atas perintah seseorang.

15 Juni 2019 | 14.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Empat tersangka pencurian pistol dan uang milik Brimob ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Jumat, 14 Juni 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat memburu pelaku yang menyuruh untuk membakar mobil Brimob saat kerusuhan 22 Mei pecah di dekat Asrama Brimob Slipi Petamburan, Jakarta Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami masih kejar," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hengki mengatakan polisi telah mendapatkan identitas dan ciri pelaku yang diduga menyuruh pelaku bertindak rusuh saat aksi anarkis tersebut.

Polisi sebelumnya telah menangkap empat pembakar mobil Brimob berinisial SI, DO, WN, dan DY. Dari penangkapan itu, diketahui mereka diperintahkan oleh seseorang untuk berbuat rusuh.

Hengki mengungkapkan para pelaku yang membakar mobil dan mencuri senjata milik anggota Brimob itu mendapatkan bayaran Rp 300 ribu per orang. "Jadi, ke sana bukan untuk berdemo, melainkan untuk rusuh dan menjarah," kata dia.

Polisi juga mengungkap bahwa empat pelaku itu menggondol sebuah pistol milik anggota Brimob dan uang operasional pasukan sebesar Rp 50 juta saat kericuhan 22 Mei. Selain menggondol pistol jenis Glock 17 lengkap dengan 13 butir peluru, pelaku membawa kabur satu unit pelontar gas air mata.

Menurut Hengki, keempat tersangka itu bukan kelompok pengunjuk rasa, melainkan orang yang berniat untuk melakukan kejahatan yakni menjarah barang milik pemerintah, terutama menyerang polisi.

Senjata api jenis pistol Glock 17 milik anggota Brimob tersebut diamankan dari tangan tersangka SI ketika dibekuk petugas di kediamannya, Bekasi Timur. Tersangka SI juga merupakan pelaku yang membawa lari uang operasional pasukan sebesar Rp 50 juta dan melakukan perusakan terhadap kendaraan Brimob.

Hengki mengatakan bahwa jajaran Polres Metro Jakarta Barat masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga membawa kabur satu unit pelontar gas air mata milik Brimob.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus