Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyayangkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu. Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Ahad, 19 Januari 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, seharusnya pencabutan pagar laut dilakukan setelah dijadikan barang bukti dan usai penyidikan selesai, hingga diketahui siapa yang memasangnya.“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” ujarnya.
Senada, Staf Khusus KKP, Doni Ismanto Darwin mengatakan pembongkaran pagar laut oleh TNI AL yang dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP tersebut dapat berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," ujar Doni saat dihubungi pada Ahad, 19 Januari 2025.
Kendati demikian, keduanya mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung hingga sosok di balik pembangunan pagar laut misterius itu terungkap. "Proses penyelidikan terkait kasus ini sedang berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait. KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini," kata Doni.
Sementara itu, Trenggono mengatakan KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” kata Trenggono.
Lebih jauh, ia menyebutkan hingga kini tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Jika ada, KKP terlebih dulu akan memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu," ucapnya. "Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan."
KKP pada Kamis, 9 Januari 2025 telah menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang mereka buat, sembari melakukan identifikasi sosok yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Namun, di tengah proses identifikasi itu, pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, TNI AL mengerahkan 300 personil dan warga untuk membongkar pagar laut tersebut akan terus berlanjut hingga selesai.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini