Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pembunuhan Pembantu Hamil Berawal dari Telepon Salah Sambung

Korban yang hamil empat bulan dan utang Rp 5 juta menjadi latar belakang pembunuhan ini.

8 November 2017 | 13.01 WIB

Suwandi alias Wandi pelaku pembunuhan pembantu yang hamil empat bulan di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Sukamajaya Depok Rabu 8 Oktober 2017. Tempo/Irsyan
Perbesar
Suwandi alias Wandi pelaku pembunuhan pembantu yang hamil empat bulan di Perumahan Pesona Khayangan Mungil Sukamajaya Depok Rabu 8 Oktober 2017. Tempo/Irsyan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Polisi telah menangkap pria yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Samsiah, pembantu rumah tangga di Perumahan Pesona Khayangan Mungil, Sukmajaya, Depok. Pria bernama Suwandi alias Wandi itu ternyata kekasih gelap perempuan 40 tahun tersebut. “Saya kenal dia sejak Juni 2017,” kata Suwandi di Polres Depok, Rabu, 8 Oktober 2017.

Suwandi mengatakan perkenalannya dengan Samsiah berawal dari telepon salah sambung. Mereka menjadi sering berkomunikasi dan akhirnya bertemu. Dia tahu bahwa saat itu Samsiah sudah memiliki suami dan dua anak yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat. “Beberapa kali bertemu di rumah majikannya,” ujarnya.

Majikan Samsiah adalah Syawal Gultom, Rektor Universitas Negeri Medan, Sumatera Utara. Majikan dan keluarganya jarang berada di rumah. Karena itu, Samsiah bebas mengundang Suwandi.

Menurut Suwandi, mereka juga sering janjian bertemu di luar rumah. Dalam setiap pertemuan itu, mereka kerap berhubungan badan hingga Samsiah hamil empat bulan. “Iya, anak dikandungnya itu hasil hubungan kami,” ucapnya.

Setelah mengetahui dirinya hamil, kata Suwandi, Samsiah menuntut dinikahi. Samsiah juga meminta uang Rp 5 juta, yang pernah dipinjam Suwandi untuk membayar sewa bengkel. Gara-gara itulah mereka bertengkar. “Cekcok pas ditagih dan dimintai nikah. Makanya saya kalap dan bekap wajahnya sampai mati,” tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan Suwandi disangka membunuh Samsiah secara terencana. Karena itu, ia dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancam hukuman bisa seumur hidup sampai pidana mati,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus