Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor – Misteri pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang mayatnya ditemukan di perumahan Cibinong Griya Asri, Kabupaten Bogor, terungkap. Korban bernama Yun Siska Rohani, 29 tahun, warga Pesanggerahan, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangkanya adalah FH dan FD. “Salah satu tersangka bekerja sebagai sopir taksi online,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi M. Dicky, Rabu, 21 Maret 2018.
Mayat Yun ditemukan pada 18 Maret 2018 di semak-semak perumahan Cibinong Griya Asri. Ia masih mengenakan pakaian lengkap dengan tangan dan kaki terikat ke belakang. Sedangkan wajahnya ditutupi kantong plastik. Tidak ada identitas apa pun yang ditemukan di sekitar mayat tersebut.
Identitas Yun terungkap berdasarkan keterangan dari keluarga. Mereka sebelumnya telah membuat laporan tentang hilangnya Yun. Keluarga kemudian datang ke Rumah Sakit PMI Bogor untuk melihat mayat perempuan yang ditemukan di Cibinong. Mereka memastikan bahwa perempuan itu adalah Yun.
Yun selama ini bekerja sebagai tenaga marketing untuk sebuah wedding organizer. Pada 18 Maret lalu ia memesan taksi online di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tidak berapa lama muncul mobil Suzuki Ertiga warna putih yang dikemudikan FD. Saat ia naik ke mobil, ternyata di dalam kendaraan itu sudah ada FH.
Andi mengakatan FD dan FH masih bersaudara. Mereka membawa Yun berputar-putar dan merampas harta benda perempuan itu. "Dari sembilan saksi yang kami periksa diketahui kalau pelaku menghubungi teman-teman korban untuk meminta uang tebusan,” kata Andi.
Karena tidak ada teman Yun yang memenuhi permintaan itu, FD dan FH akhirnya membawa Yun ke tol Jagorawi. Dalam perjalan FH mencekik Yun sampai tewas. Selanjutanya seluruh barang miliki Yun diambil sedangkan mayatnya dibuang di seman-semak di perumahan Cibinong Griya Asri.
Belakangan, polisi berhasil melacak keberadaan FH dan FD. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Tajur Halang Kabupaten Bogor. Polisi menyita barang bukti mobil Suzuki Ertiga warna putih, satu rol lakban warna hitam, 1 katana kecil, satu handphone merk Samsung, 1 handphone merk Vivo, dan satu handphone merek BlackBerry.
Selain itu, disita juga satu dompet bermotif bunga miliki Yun yang berisi KTP, NPWP, kartu berobat BPJS, dua buah flashdisk, dan sepasang anting. "Ini murni kriminal, barang bukti kita temukan di mobil pelaku," kata Andi.
Dua tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu polisi juga menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini