Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enam terdakwa pelaku perburuan Badak Jawa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu, 12 Februari 2025. Mereka dinyatakan bersalah melakukan perburuan badak jawa yang ditetapkan sebagai satwa langka dan dilindungi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis enam terdakwa itu dengan hukuman penjara 12 dan 11 tahun. Terdakwa Sahru bin Karnadi selaku eksekutor dalam kasus ini mendapat hukuman 12 tahun penjara seorang diri karena mendalangi perburuan badak tersebut. Sedangkan lima terdakwa lainnya hanya 11 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk laporan hasil kegiatan sidang yang didapat Tempo dari Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, tercatat enam terdakwa ini masing-masingnya bernama Sahru bin Karnadi, Karip bin Usup, Atang Damanhuri bin Daman, Leli bin Mudin, Isnen bin Kusnan, dan Sayudi bin Lomri.
"Telah dilaksanakan Sidang Perkara Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon dengan agenda Pembacaan Putusan,” kata laporan kegiatan sidang itu. Adapun nomor perkara ini masing-masingnya teregistrasi dengan 171/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl hingga 176/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl.
Majelis Hakim yang memvonis hukuman penjara dan denda senilai 100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap para terdakwa ini adalah Hendi Reformen Kacaribu, Iskandar Ferian Elisabet, dan Anna Maria Stephani Siagian.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono merasa senang dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah menghukum para terdakwa dalam kasus ini. “Intinya kami berterima kasih kepada seluruh yang berperan dalam proses penegakan hukum dan masyarakat sekitar TNUK,” kata Ardi kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu malam, 12 Februari 2025.
Ardi menilai hukuman penjara kepada para pemburu Badak jawa itu bentuk ketegasan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian satwa yang dilindungi. Badak jawa termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018.
“Ini keberhasilan bersama. Mereka yang mendapat hukuman saat ini adalah yang kami tangkap pada Mei tahun lalu,” ucap Ardi.