Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 12 dan 11 Tahun Penjara

Hukuman penjara kepada pemburu Badak Jawa itu dinilai bentuk ketegasan untuk menjaga kelestarian satwa yang dilindungi tersebut.

13 Februari 2025 | 05.50 WIB

Sejumlah petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon memeriksa bangkai badak cula satu (Rhinoceros sondaicus) di Pantai Karang Ranjang kasawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, 26 April 2018. Setelah dilakukan proses identifikasi pada bangkai dan pencocokan dengan database badak jawa, dengan ciri khas robekan pada telinga sebelah kiri, diketahui bahwa badak yang mati tersebut bernama Samson (ID: 037.2012), dengan perkiraan umur lebih dari 30 tahun. Facebook/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Perbesar
Sejumlah petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon memeriksa bangkai badak cula satu (Rhinoceros sondaicus) di Pantai Karang Ranjang kasawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, 26 April 2018. Setelah dilakukan proses identifikasi pada bangkai dan pencocokan dengan database badak jawa, dengan ciri khas robekan pada telinga sebelah kiri, diketahui bahwa badak yang mati tersebut bernama Samson (ID: 037.2012), dengan perkiraan umur lebih dari 30 tahun. Facebook/Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Enam terdakwa pelaku perburuan Badak Jawa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu, 12 Februari 2025. Mereka dinyatakan bersalah melakukan perburuan badak jawa yang ditetapkan sebagai satwa langka dan dilindungi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis enam terdakwa itu dengan hukuman penjara 12 dan 11 tahun. Terdakwa Sahru bin Karnadi selaku eksekutor dalam kasus ini mendapat hukuman 12 tahun penjara seorang diri karena mendalangi perburuan badak tersebut. Sedangkan lima terdakwa lainnya hanya 11 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Merujuk laporan hasil kegiatan sidang yang didapat Tempo dari Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, tercatat enam terdakwa ini masing-masingnya bernama Sahru bin Karnadi, Karip bin Usup, Atang Damanhuri bin Daman, Leli bin Mudin, Isnen bin Kusnan, dan Sayudi bin Lomri.

"Telah dilaksanakan Sidang Perkara Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon dengan agenda Pembacaan Putusan,” kata laporan kegiatan sidang itu. Adapun nomor perkara ini masing-masingnya teregistrasi dengan 171/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl hingga 176/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl.

Majelis Hakim yang memvonis hukuman penjara dan denda senilai 100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap para terdakwa ini adalah Hendi Reformen Kacaribu, Iskandar Ferian Elisabet, dan Anna Maria Stephani Siagian.

Kepala Balai TNUK Ardi Andono merasa senang dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah menghukum para terdakwa dalam kasus ini. “Intinya kami berterima kasih kepada seluruh yang berperan dalam proses penegakan hukum dan masyarakat sekitar TNUK,” kata Ardi kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu malam, 12 Februari 2025.

Ardi menilai hukuman penjara kepada para pemburu Badak jawa itu bentuk ketegasan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian satwa yang dilindungi. Badak jawa termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018.

“Ini keberhasilan bersama. Mereka yang mendapat hukuman saat ini adalah yang kami tangkap pada Mei tahun lalu,” ucap Ardi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus