Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemerasan Berkedok Razia di DWP 2024, Ini Hasil Keputusan Sidang Kode Etik Polri

Hasil sidang para anggota polisi yang melanggar kode etik di DWP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan demosi 8 tahun.

4 Januari 2025 | 00.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Propam Polri menggiring AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) setelah menjalani sidang etik atas dugaan pemerasan penonton konser DWP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, 2 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemerasan yang terjadi di konser Djakarta Warehouse Project disingkat DWP 2024 pada medio Desember lalu melibatkan belasan anggota Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka melakukan razia narkoba secara acak kepada penonton konser, terutama yang berasal dari Malaysia. Tujuan bukan penegakan hukum tetapi justru untuk memeras. Mereka mengancam akan menahan para penonton yang tidak mau membayar sejumlah uang tebusan, meskipun hasil tes urin menunjukkan negatif narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, sebanyak 18 anggota Polri terlibat, termasuk personel dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. Hal ini memicu keluhan dan laporan dari para korban di media sosial, yang mendorong Polri untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap 45 penonton, yang sebagian besar adalah warga negara Malaysia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.

Hasil Sidang Terhadap 18 Polisi

Sidang telah diadakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 Januari 2025 dan menghasilkan sejumlah keputusan terhadap para polisi yang terlibat.

Tiga anggota Polri yang terbukti melanggar etika dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Selain itu, ada juga sejumlah anggota yang dijatuhi sanksi demosi, seperti anggota berinisial S yang dihukum demosi selama 8 tahun. Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa sidang ini akan berlanjut untuk memeriksa dua terduga pelanggar lainnya yang belum diputuskan.

“Telah diputuskan demosi 8 tahun untuk inisial S. Jadi sidang kemarin itu PTDH, demosi 8 tahun, dan yang terakhir insial S juga demosi 8 tahun,” kata Anam melalui pesan suara pada Jumat, 3 Januari 2025.

Sementara itu, sidang etik masih berlanjut hingga hari ini. Anam juga menyebut aka nada dua sidang untuk dua terduga pelanggar kode etik berinisial SM dan FRS.

Kelanjutan Sidang dan Proses Banding

Meskipun keputusan sidang telah diambil, para polisi yang dijatuhi PTDH memiliki hak untuk mengajukan banding. Ketiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut telah mengajukan banding terhadap putusan sidang KKEP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa Polri akan memproses banding ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dari mempelajari isi materi banding, kemudian akan diputuskan di sidang banding. Sidang banding tidak dihadiri oleh pelanggar, hanya oleh komisi banding,” ucap Karowabprof Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, didampingi Trunoyudo.

Setiap anggota yang diberhentikan memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding, yang nantinya akan dipelajari oleh komisi banding. Proses sidang banding ini akan berlangsung tanpa kehadiran pelanggar, hanya dihadiri oleh komisi banding.

Choirul Anam selaku komisioner Kompolnas menegaskan bahwa lembaganya dilibatkan dalam proses sidang dan berharap agar kasus ini dapat diusut secara tuntas. Hal ini penting agar permasalahan yang terjadi dapat terungkap secara transparan dan tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, Kompolnas berharap penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap siapa yang merencanakan dan menggerakkan tindakan pemerasan kepada para penonton DWP tersebut. Proses hukum dan etika yang transparan dalam menangani kasus ini diharapkan tidak ada lagi oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Anastasya Lavenia Y dan Alif Ilham Fajriadi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sidang Etik 18 Polisi Tersangka Pemerasan di DWP: Apa Hukuman Terberat Pelanggaran Kode Etik dalam UU Polri

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus