Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Bukti-bukti Pemerasan oleh Firli Bahuri yang Dikantongi Polisi

Penyidik KPK belum beranjak memeriksa kejahatan Syahrul Yasin Limpo. Serangan balik lewat laporan pemerasan oleh Firli Bahuri.

 

29 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Oktober 2023/Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Oktober 2023/Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SEHARUSNYA Syahrul Yasin Limpo tiba di Jakarta dari Makassar untuk menghadap para pemeriksa di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 11 Oktober lalu. Pada hari itu penyidik hendak memeriksanya untuk meminta klarifikasi ihwal dugaan pemerasan dan gratifikasi para pejabat Kementerian Pertanian kepada politikus Partai NasDem tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Acungan Jempol Menyambut Syahrul"

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus