Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bagaimana Firli Bahuri dan Polisi Saling Sandera Memakai Kasus Hukum

Tuduhan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri menjadi cabang baru perseteruan polisi dan KPK.

29 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LAPORAN Syahrul Yasin Limpo telah diperas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri sigap ditindaklanjuti para penyidik di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Para penyidik mendatangi dua rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta pada Kamis, 26 Oktober lalu. Dari dua rumah itu, polisi membawa sejumlah barang yang diduga berhubungan dengan bukti pemerasan Firli kepada mantan Menteri Pertanian itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rumah pertama Firli yang digeledah polisi berada di kompleks Vila Galaxy, Bekasi. Rumah di lahan dua kaveling ini terhubung dengan rumah toko di belakangnya. Sementara itu, rumah Firli yang lain berada di kawasan elite di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Firli bertetangga dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya yang kini menjadi calon presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, dua rumah Firli tersebut diduga sebagai lokasi penyerahan uang dari Syahrul Yasin Limpo. Syahrul memberikannya beberapa kali dengan total Rp 2,5 miliar. Firli, berdasarkan laporan Syahrul, meminta uang hingga Rp 50 miliar untuk meredam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.

Ketua KPK Firli Bahuri, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 9 Februari 2023/Tempo/Imam Sukamto

Penyidik KPK menuduh Syahrul memeras anak buahnya yang ingin naik jabatan atau mempertahankannya, menerima upeti, hingga memainkan anggaran fiktif Kementerian. Syahrul juga diduga mencuci uangnya dengan membeli jam, mobil, dan perhiasan serta melakukan perawatan wajah. KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas tiga perkara itu bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

Menurut Ade Simanjuntak, polisi mendapat bukti petunjuk yang cukup signifikan saat menggeledah rumah Firli di Jalan Kertanegara. Dari rumah itu, tim penyidik yang dikawal 10 polisi bersenjata laras panjang menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik. Semua temuan itu sedang dianalisis di pusat laboratorium forensik. “Untuk membantu terangnya penanganan perkara,” ucapnya.

Ade mengungkapkan rumah di Kertanegara disewa Firli dari seorang pengusaha berinisial E. Sugi, petugas keamanan di jalan itu, mengaku tak mengetahui siapa pemilik rumah itu. Berdasarkan penelusuran Tempo, rumah ini kepunyaan Tirta Juwana Darmadji, pemilik Hotel Alexis. Pria yang akrab disapa dengan sebutan Alex Tirta itu kini menjabat Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia.

Alex mengatakan rumah itu tak lagi menjadi miliknya. Ia menolak memberi tahu siapa pemilik barunya. Tapi ia tak membantah kabar mengenal Firli sebagai sesama penggemar bulu tangkis. “Kenal gitu-gitu aja, sesama pemain bulu tangkis,” tuturnya. Ade menerangkan, polisi sudah memeriksa E pada Jumat, 27 Oktober lalu, untuk meminta konfirmasi ihwal penyewaan dan penggunaan rumah tersebut. 

Hobi Firli bermain bulu tangkis merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan ini. Polisi mendapatkan pengakuan mengenai tempat lain yang menjadi lokasi penyerahan uang Syahrul kepada Firli, yaitu Gelanggang Olah Raga Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Juni 2022 ketika laporan masyarakat tentang pemerasan Syahrul masuk ke KPK. Polisi mengantongi bukti foto pertemuan Firli-Syahrul yang dikuatkan oleh keterangan M. Hatta, ajudan serta sopir pribadi Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik kepolisian membawa koper usai melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, 26 Oktober 2023/Tempo/Hilman Fathurrahman W

Untuk meminta klarifikasi semua cerita itu, polisi memeriksa Firli Bahuri pada Selasa, 24 Oktober lalu. Seusai pemeriksaan, polisi langsung menggelar forum perkara penanganan tuduhan pemerasan yang dilakukan jenderal polisi bintang tiga itu. Polisi kabarnya menunggu hasil analisis penggeledahan sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka. 

Firli tak merespons permintaan konfirmasi Tempo atas pelbagai tuduhan para koleganya di Polda Metro Jaya itu. Ian Iskandar, pengacaranya, membantah dugaan Firli memeras Syahrul. “Tidak pernah ada penyerahan uang kepada klien saya,” ujarnya. Menurut dia, penyidikan kasus ini memposisikan kliennya sebagai orang jahat. “Seolah-olah Pak Firli tidak punya sisi baik, jahat betul,” katanya.

Ian membantah kabar bahwa pertemuan yang terekam foto di lapangan bulu tangkis Mangga Besar itu terjadi pada Juni 2022. Berbeda dengan pengakuan Hatta kepada polisi, menurut Ian, pertemuan Firli dengan Syahrul terjadi pada Maret 2022. Ian mengaku belum mendapat informasi mengenai siapa fasilitator pertemuan tersebut. Juga soal komunikasi Firli dengan keponakan Syahrul, Komisaris Irwan Anwar, yang kini menjabat Kepala Kepolisian Resor Semarang. 

Polisi menduga komunikasi permintaan uang dilakukan melalui Irwan. Menurut Ian, pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo tak membahas penanganan perkara. “Cuma membahas kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan ada dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan Syahrul dengan Firli tersebut. “Kami berfokus pada pemeriksaan dugaan pemerasan dan pertemuan itu,” tuturnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, selepas menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas, mengaku tak mengetahui pertemuan Firli dan Syahrul. “Saya baru tahu ketika isu itu jadi berita,” katanya.

Bukan kali ini saja Polda Metro Jaya giat mengusut dugaan kejahatan Firli Bahuri. Pada awal April lalu, mereka juga menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pembocoran dokumen penyidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tim penyidik KPK menemukan dokumen penyelidikan saat menggeledah ruangan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Idris Sihite pada 27 Maret lalu.

Polisi mengklaim menerima tujuh laporan dari masyarakat soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK itu. Dua di antaranya dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Deputi Koordinator MAKI Kurniawan Adi Nugroho mendesak polisi mengusut dalang di balik pembocoran dokumen itu. Dokumen itu diduga diperoleh Sihite dari atasannya yang berkomunikasi dengan Firli. “Kebocoran itu terindikasi merintangi penyidikan,” ucapnya.

Dewan Pengawas KPK juga turun tangan setelah menerima aduan dari Direktur Penyelidikan Endar Priantoro. Penanganan aduan itu tak berlanjut karena Dewan Pengawas tak menemukan bukti adanya komunikasi antara Sihite dan Firli Bahuri.

Latar belakang pelaporan itu terindikasi sebagai konflik internal KPK. Dugaan kebocoran dokumen penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi muncul ketika Firli Bahuri mengembalikan Endar dan Deputi Penindakan Karyoto ke Markas Besar Polri pada November 2022. Firli berdalih pengembalian itu sebagai promosi karier. 

Usul tersebut ditolak Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sigit hanya mengabulkan pengembalian Karyoto yang kemudian menjadi Kepala Polda Metro Jaya, bos para penyidik yang menangani dugaan pemerasan Firli Bahuri. Sementara itu, Jenderal Sigit mempertahankan Endar di KPK. 

Keputusan Kepala Polri tertuang dalam telegram rahasia ST/714/III/KEP/2023 tertanggal 27 Maret 2023, persis di hari penggeledahan ruangan Sihite di Kementerian Energi. Empat hari berselang, Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto kembali menerbitkan surat pengembalian Endar ke Polri.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, 17 Juli 2023/Tempo/Febri Angga Palguna

Endar melawan keputusan itu dengan melaporkannya ke Ombudsman RI. Gesekan antara pimpinan KPK dan Endar Priantoro berakhir setelah lima pemimpin KPK menemui Jenderal Sigit dan bersedia menugaskan kembali Endar pada 27 Juni 2023.

Dua penegak hukum di KPK mengatakan gesekan antara Endar dan pimpinan KPK tak lepas dari perdebatan penyelidikan dugaan korupsi balapan mobil listrik Formula E di Jakarta. Firli kabarnya memaksakan kasus itu naik ke tahap penyidikan, yang ditolak Endar, Karyoto, dan Direktur Penuntutan Fitroh Nurcahyanto. Jika kasus itu naik ke tahap penyidikan, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bakal menjadi tersangka sehingga gagal ikut pemilihan presiden 2024. 

Sehari sebelum aduan Endar masuk ke Ombudsman, Firli menemui Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu, menurut orang dekat keduanya, Firli mengatakan sedang menangani kasus gratifikasi pengusaha Muhammad Suryo. Suryo adalah pengusaha yang dekat dengan Karyoto sejak berdinas sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Melalui keterangan tertulis, Firli mengatakan pertemuan dengan Kapolri membahas sinergi antara KPK dan kepolisian dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyatakan KPK membutuhkan dukungan kepolisian dalam mencegah dan memberantas korupsi. “Kami memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan Indonesia bebas dan bersih dari korupsi,” ucapnya.

Niat Firli memperkarakan Muhammad Suryo bukan pepesan kosong. Dua pekan lalu, sejumlah penyidik KPK datang ke Semarang dan Magelang, Jawa Tengah, guna membuat berkas kesaksian sejumlah orang yang mengetahui keterlibatan Suryo dalam kasus pemberian sleeping fee tender proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api Indonesia. Kasus ini sebelumnya sudah menyeret 10 tersangka lewat operasi tangkap tangan pada 11 April lalu.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, tak membantah kabar mengenai rencana pengembangan kasus tersebut. “Kami terus mendalami fakta persidangan perkara untuk mengkaji keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, terungkap Suryo menggunakan perusahaan PT Calista Perkasa Mulia guna “memesan” pekerjaan jalur ganda kereta api rute Solo-Kadipiro-Kalioso. Anggaran proyek tersebut Rp 164,515 miliar. PT Calista kandas pada tahap evaluasi. Pemenang tender adalah PT Istana Putra Agung. PT Calista meminta PT Istana menyetor Rp 9,5 miliar jika tak ingin digugat.

Brigadir Jenderal Pol. Endar Priantoro, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, , 5 Juli 2023/Tempo/Imam Sukamto

Suryo belum bersedia memberi keterangan. Lewat penjelasan kerabatnya, Eko Sakti, ia berjanji menjelaskan duduk perkara tersebut pekan depan. “Nanti, kalau ke Jakarta, Mas Suryo bakal menjelaskan semuanya,” tuturnya. Karyoto yang ditemui selepas salat Jumat juga enggan menjawab permintaan konfirmasi.

Hubungan Suryo dengan Karyoto pernah diungkap majalah Tempo dalam artikel yang mengupas penambangan pasir ilegal PT Surya Karya Setiabudi (SKS) di hulu Sungai Bebeng, Magelang. Aktivitas penambangan tersebut melanggar aturan lantaran belum mengantongi surat rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). BBWSO sempat melayangkan surat teguran agar PT SKS menghentikan penambangan.

Belakangan, surat teguran itu berujung intimidasi. Pejabat Kepala BBWSO ketika itu, Tri Bayu Adji, mengaku mendapat panggilan telepon dari seorang pria yang mengaku sebagai Direktur Intelijen Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Karyoto. Karyoto, berdasarkan penjelasan Tri, meminta BBWSO tak menghalang-halangi aktivitas PT SKS di Sungai Bebeng. “Saya menerima telepon ancaman itu dua-tiga kali,” ucapnya saat itu. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Fajar Pebrianto, Avit HIdayat, Faiz Zaki, Charisma Adristy, dan Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Saling Sandera dengan Banyak Perkara"

Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus