Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Bidang Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) --sekarang Kementrian Komunikasi Digital (Komdigi)-- yang terjadi pada 2022-2024. Untuk itu penyidik memeriksa mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi atas untuk dimintai keterangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan empat perkara itu antara lain dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di Kementerian Kominfo. "Terjadi sekitar tahun 2023, diatur dalam Pasal 5 tentang Undang-Undang Tipikor," ucap dia saat di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian ada juga dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh penyelenggara di Kominfo pada 2023, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, kata Ade, Polri mengusut dugaan pemberian hadiah dan gratifikasi pada 2022-2023. "Kemudian dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diduga diklaim oleh oknum pegawai Kominfo tahun 2022-2024," ucapnya.
Ade menuturkan, penyidik telah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan pada 12 Desember lalu. Tahap penyidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk menetapkan tersangka. "Penyidik membuat terang perkara dan menentukan siapa tersangkanya. Maka kemarin, kamis 18 Desember penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara BAS," ucap Ade.
Dalam kasus tersebut, Budi Ari diperiksa sebagai saksi, selaku Menteri Kominfo periode 2023-2024. Ia diperiksa di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurut Ade, pemeriksaan terhadap Budi berlangsung sekitar 7 jam. Menteri Koperasi ini tiba di gedung Bareskrim pukul 10.50 WIB, kemudian dilanjutkan pemeriksaan dimulai pukul 11.10 WIB. "Dan berakhir di pukul 17.13 WIB," tuturnya.
Dalam pemeriksaan, Budi mendapat 18 pertanyaan. Saat ini, terdapat 26 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. 15 di antaranya merupakan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital. "Nanti hasil perkembangan penyidikan kita update lagi," ucap Ade saat ditanya wartawan soal terduga dalam dugaan gratifikasi ini.
Ade enggan menyebutkan jumlah uang atau hadiah yang diterima maupun diberikan oleh pegawai Kominfo. Menurutnya, hal itu masih dalam pendalaman dan pengembangan penyidikan. "Sampai dengan saat ini yang kami sampaikan adalah update terakhir," ujar Ade.
Sementara itu, Budi Arie membantah kedatangannya ke Bareskrim pada Kamis siang berkaitan dengan dugaan korupsi. Ia mengaku hanya diperiksa soal kasus judi online. Budi juga menuturkan bahwa surat undangan yang diberikan kepadanya mengenai penuntasan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. "Tentang judi online," ujar dia saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada Kamis malam, 19 Desember 2024.